Audit BPKP Sulsel Ungkap Kerugian Negara Rp 52 Miliar di Kasus Korupsi Bibit Nanas

Audit BPKP Sulsel Ungkap Kerugian Negara Rp 52 Miliar di Kasus Korupsi Bibit Nanas

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Hasil audit tersebut menyatakan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 52 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, dugaan kerugian negara mencapai Rp 52.402.956.125 (Rp 52,4 Miliar),” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2023-2024 telah digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Berdasarkan surat dakwaan dan berkas perkara, lima terdakwa yang dihadapkan ke persidangan memiliki peran dan profesi yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lima terdakwa yang menjalani persidangan, yakni Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama.

Terdakwa lainnya, yakni Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga