Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

MAKASSAR, SULSELSATU.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut menguat setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola dana jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari Dana JKN. Temuan itu dinilai menjadi dasar baru bagi aparat penegak hukum untuk kembali mendalami perkara yang sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan.
Rudianto Lallo menegaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen administratif semata. Menurutnya, setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara wajib ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
“Kalau sudah ada temuan BPK yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana negara, maka tidak boleh berhenti hanya pada rapat evaluasi atau pengembalian administrasi. Aparat penegak hukum harus menguji apakah ada unsur pidana di balik temuan tersebut,” tegas Rudianto Lallo.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah yang diduga disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan bermain-main dengan dana kesehatan. Dana JKN adalah hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak, bukan ruang untuk praktik penyimpangan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana JKN di RSKDGM Sulsel pernah ditangani Kejati Sulsel setelah adanya laporan internal. Dalam proses tersebut, belasan saksi telah dimintai keterangan.
“Kasus ini pernah ditangani Kejati Sulsel pasca adanya laporan internal. Namun penyelidikannya mendadak dihentikan. Sekarang BPK telah mengeluarkan temuan terkait pengelolaan dana jasa kesehatan. Karena itu kami meminta Kejati Sulsel membuka kembali penyelidikan hingga tuntas,” tegas Ramzah.
Menurut Ramzah, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kejati Sulsel mengenai alasan penghentian penyelidikan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan Dana JKN di RSKDGM Sulsel selama periode 2023–2024. Selain adanya hasil pemeriksaan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Kesehatan, dugaan tersebut juga disebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Pada 2025, Badan Pemeriksa Keuangan turut mengungkap persoalan dalam pengelolaan dana tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 50.B/T/LHP/DJPKN-V.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang juga didukung hasil audit BPJS Kesehatan.
Terbaru, sedikitnya lima dokter ikut tercantum dalam temuan tersebut, yakni drg. MH, drg. WE, drg. AS, drg. KU, dan drg. MR. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, manajemen RSKD Gigi dan Mulut Sulsel diketahui mengundang kelima dokter tersebut dalam rapat internal pada 15 Juli 2026. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News