Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 15 miliar.

Sementara itu, satu mantan pengurus KONI yang turut dipanggil untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir.

Dua orang yang diperiksa penyidik Kejari Makassar merupakan pengurus aktif KONI Makassar berinisial CC dan AT. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, pada Selasa (4/8/2026).

“Ada panggilan saksi terhadap tiga. Tapi yang datang baru dua orang memenuhi panggilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar kepada Sulsesatu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Sulfikar mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Meski begitu, penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Penyidik kan masih penyelidikan. Dia masih cari apakah ada perbuatan melawan hukum di situ (atau tidak),” ujarnya.

Sulfikar menyebut satu saksi yang mangkir akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ulang itu dilakukan agar penyidik dapat meminta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Dipanggil ulang lagi berikutnya (satu orang saksi yang mangkir untuk diperiksa hari ini oleh penyidik),” pungkasnya.

Diketahui, Kejari Makassar telah memulai penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang sebelumnya diajukan sejumlah organisasi antikorupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, pada Selasa (23/6).

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Betul kami terima laporannya (dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar) limpahan dari Kejati (Sulsel),” kata Sulfikar kepada Sulselsatu, Kamis (9/7/2026).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga