Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis lingkungan. Di tengah kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang semakin terbatas, masyarakat diminta tidak lagi memandang pemilahan sampah sebagai pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pakar lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, mengatakan pengelolaan sampah dengan pola lama yang hanya mengandalkan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke TPA terbukti tidak lagi mampu menjawab persoalan sampah di berbagai daerah.

Menurutnya, berbagai peristiwa seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga kondisi TPA yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan sampah nasional membutuhkan perubahan secara menyeluruh.

“Paradigma pengelolaan sampah telah berubah. Pemilahan di sumber bukan lagi sekadar ajakan untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan seluruh masyarakat,” kata Natsar.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019.

Regulasi tersebut, kata dia, mengunci kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan.

Menurut Natsar, pemilahan dilakukan dengan mengelompokkan sampah ke dalam beberapa kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk limbah elektronik, serta sampah residu.

“Pemilahan menjadi syarat utama agar ekonomi sirkular dapat berjalan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis bisa masuk ke rantai daur ulang melalui bank sampah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan TPA yang hanya menerima sampah residu membuat pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi semakin penting. Dengan sistem tersebut, TPA dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai tempat pembuangan akhir material yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Namun, implementasi kebijakan itu masih menghadapi berbagai tantangan. Natsar menilai masih terdapat sebagian masyarakat yang menolak memilah sampah karena menganggapnya merepotkan, minimnya pemahaman mengenai dampak lingkungan, hingga pengalaman sebelumnya ketika sampah yang telah dipilah justru kembali tercampur saat proses pengangkutan.

Padahal, lanjutnya, penolakan terhadap kebijakan tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, baik dari sisi hukum maupun operasional layanan persampahan.

Ia menjelaskan, dengan penerapan prinsip No Sort, No Collect, armada pengangkut sampah berhak menolak mengangkut sampah yang diserahkan dalam kondisi tercampur. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga denda.

Menurut Natsar, dampak penolakan memilah sampah tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Sampah yang tidak dipilah akan menambah beban kerja petugas TPS3R maupun pengelola bank sampah karena harus melakukan pemilahan secara manual.

“Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan penumpukan sampah, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, bahkan memicu konflik sosial di lingkungan permukiman,” katanya.

Dari sisi lingkungan, pencampuran sampah organik dengan sampah yang masih dapat didaur ulang menyebabkan material kehilangan nilai ekonominya akibat kontaminasi. Di sisi lain, pembusukan sampah organik secara anaerobik di TPA menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Karena itu, ia menilai keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan edukasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten disertai penyediaan sarana pengangkutan dan sistem pengelolaan yang terintegrasi.

“Pemilahan sampah merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga lingkungan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan syarat utama agar kota-kota di Indonesia, termasuk Makassar, mampu keluar dari ancaman krisis sampah dan mewujudkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan,” ujar Natsar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga