Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional

Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional

SAMARINDA, SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penanganan tindak pidana khusus (Pidsus). Hingga Juni 2026, Kejari Samarinda berhasil menangani 12 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan, sehingga menempatkannya di peringkat ketiga nasional sebagai kejaksaan negeri dengan capaian penyidikan perkara korupsi terbanyak.

Capaian tersebut menempatkan Kejari Samarinda di bawah Kejaksaan Negeri Pelalawan yang berada di posisi pertama dengan 15 perkara penyidikan, disusul Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di posisi kedua dengan 14 perkara.
Sementara itu, posisi keempat ditempati Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan 12 perkara, sedangkan posisi kelima diraih Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan sembilan perkara.

Peringkat penanganan perkara tindak pidana khusus secara nasional tersebut terungkap dalam pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh jajaran bidang Pidsus di Indonesia.

Capaian tersebut diperkirakan masih berpotensi meningkat pada evaluasi nasional berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Pasalnya, Kejari Samarinda saat ini masih menangani tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berada pada tahap penyelidikan dan berpeluang segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, SH., MH., menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Prestasi ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, profesionalisme, integritas, dan komitmen seluruh jajaran Kejari Samarinda dalam menangani perkara tindak pidana khusus. Kami akan terus bekerja secara maksimal, objektif, dan profesional untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegas Haedar.

Ia menambahkan, Kejari Samarinda akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, baik dari sisi kecepatan, ketelitian, maupun kualitas pembuktian, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan capaian tersebut, Kejari Samarinda menjadi salah satu satuan kerja Kejaksaan yang menunjukkan kinerja paling produktif dalam penanganan perkara korupsi di tingkat nasional sepanjang semester pertama tahun 2026. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga