Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar pastikan seluruh warga tetap wajib memilah sampah dari sumbernya meski memiliki keterbatasan lahan maupun waktu. Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Sandra Wulan mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai alternatif agar masyarakat tetap dapat mengolah sampah organik tanpa membutuhkan lahan yang luas.
Selain itu, warga tidak harus menggunakan komposter. Mereka dapat memanfaatkan metode yang lebih sederhana, seperti ember tumpuk maupun biopori.
“Terkait pengolahan sampah organik, sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos. Bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk. Kalau lahannya kurang, bisa pakai biopori dan sebagainya,” kata Sandra dalam Coffee Morning Pilah Sampah dari Rumah bersama awak media di salah satu kafe di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (5/8/2026).
Pengolahan Organik Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Sementara itu, Sandra menjelaskan warga yang tinggal di wilayah dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dapat menyerahkan sampah organik yang telah dipilah untuk diolah di fasilitas tersebut.
Sebaliknya, warga di kawasan yang belum memiliki TPS3R diharapkan mengolah sampah organik secara mandiri hingga fasilitas tersedia.
“Kalau di daerahnya sudah ada TPS3R, biasanya nanti diangkut oleh petugas sampai ke TPS3R. Namun kalau belum ada TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandra meluruskan anggapan bahwa seluruh sampah akan diangkut ke TPA. Menurutnya, petugas hanya mengangkut sampah residu, sedangkan sampah organik harus diolah di rumah atau di TPS3R.
“Sampah yang diangkut oleh petugas itu adalah sampah residu, sedangkan sampah organik seharusnya tidak diangkut melainkan diolah mandiri menggunakan biopori, kompos, atau pupuk cair,” katanya.
Meski demikian, petugas tetap dapat mengangkut sampah organik ke TPS3R di wilayah yang telah memiliki fasilitas tersebut.
Di sisi lain, Sandra memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak mengubah besaran retribusi persampahan. Retribusi tetap digunakan untuk membiayai layanan pengangkutan sampah residu dan operasional pengelolaan di TPA.
“Retribusi ini digunakan untuk mendukung proses pengolahan sampah. Pelayanannya tetap ada, petugas persampahan masih mengambil sampah residunya dan pelayanan di TPA juga tetap berjalan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sandra juga membantah anggapan bahwa memilah sampah membutuhkan waktu lama. Menurutnya, warga cukup memisahkan sampah ke dalam wadah berbeda sesuai jenisnya sejak dari rumah.
“Yang dimaksud di sini adalah pemilahan sampah dari sumbernya. Sama saja seperti kita membuang sampah biasa, hanya saja disediakan tiga tempat sampah yang berbeda,” ujarnya.
Selanjutnya, Sandra menjelaskan Pemerintah Kota Makassar menargetkan pembentukan bank sampah hingga tingkat RT/RW sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025. Langkah tersebut bertujuan memudahkan masyarakat menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah.
Sementara itu, pemerintah masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi selama tiga bulan sebelum menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah.
“Sosialisasi akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan edaran, ada jangka waktu sosialisasi selama tiga bulan. Diharapkan dalam tiga bulan ini sistem pemilahan sampah sudah berjalan dan terbiasa, baru kemudian diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, Pemerintah Kota Makassar tetap mendahulukan edukasi dan pendampingan sebelum menerapkan sanksi,” tutup Sandra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News