Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa

SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa.
Tiga kasus yang menyeret nama Husniah Talenrang, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp16 miliar, dan kasus dugaan pemalsuan keterangan proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco. Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel.
Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Husniah sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Termasuk sejumlah saksi lainnya, seperti Muhammad Basri atau Ombas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen di kantor Bupati Gowa.
Sementara kasus dugaan pemalsuan keterangan pada proses perceraian yang dilaporkan mantan suami Husniah, Khaerul Aco, pihak kepolisian juga sudah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, seperti pelapor.
Satu kasus lainnya, yakni dugaan pungli dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp1,8 miliar, kini telah memasuki babak baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan, sejumlah saksi yang telah diperiksa menyebut nama Husniah Talenrang. Bahkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (7/8/2026). Hanya saja, Husniah berhalangan hadir.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026) malam, menyebut jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Husniah Talenrang.
“Kita layangkan surat panggilan kedua kepada HT (Husniah Talenrang) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin.
Menurut Muhallis, jika di panggilan kedua, Husniah tidak datang lagi memenuhi panggilan penyidik, maka pihaknya mengancam melakukan penjemputan paksa.
“Kalau tidak hadir lagi, tentu akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa,” tegas perwira kepolisian ini.
Khusus kasus ini yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, ditemukan fakta dan bukti-bukti baru sesuai hasil pengembangan.
Penyidik sudah memberi isyarat akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Apalagi, pihak kepolisian sudah menggeledah kediaman beberapa saksi terkait untuk menyita beberapa dokumen.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News