Potensi PAD dari Material PT Vale Dipertanyakan, DPRD Lutim Minta Dasar Pajaknya Diperjelas

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — Perdebatan mengenai pemanfaatan material hasil aktivitas pertambangan kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Luwu Timur. Komisi II DPRD Luwu Timur meminta pemerintah daerah memperjelas dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap material reject dan overburden (OB) milik PT Vale Indonesia.
Pembahasan digelar bersama Sekretaris Daerah, BKAD, dan Bapenda Luwu Timur, Selasa (11/8/2026). Forum tersebut diarahkan untuk membedah aspek regulasi sekaligus memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat karena perbedaan tafsir terhadap status dan pemanfaatan material tambang.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan persoalan utama yang perlu diperjelas adalah apakah material reject dan overburden tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan pemanfaatannya.
Pemerintah daerah sebelumnya diketahui telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terkait pajak MBLB atas material tersebut. Namun, dalam perkembangannya masih muncul perbedaan pandangan mengenai aspek pemanfaatan material sebagai dasar pengenaan pajak.
“Ini yang kita bahas. Ada perbedaan pandangan terkait pemanfaatan atau dimanfaatkan,” ujar Sarkawi.
Menurut Sarkawi, perbedaan interpretasi terhadap ketentuan pajak perlu diselesaikan melalui kajian yang komprehensif. DPRD tidak ingin kebijakan penerimaan daerah justru menimbulkan persoalan hukum karena dasar pengenaannya belum cukup kuat.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memastikan seluruh proses penetapan pajak mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Pandangan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Sarkawi, juga menjadi salah satu bahan yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“DPRD akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Sarkawi menilai sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian Luwu Timur. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap potensi penerimaan yang memang menjadi hak daerah dapat dikelola secara optimal.
Namun, ia menegaskan optimalisasi penerimaan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepastian hukum.
“Ini bukan semata-mata soal angka penerimaan. Ini tentang bagaimana kita mengawal hak-hak daerah sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, kepastian mengenai status material reject dan overburden akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan perpajakan ke depan.
Jika landasan hukumnya telah jelas, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang lebih terukur, baik dalam penetapan kewajiban pajak maupun dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Komisi II berharap pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan kesimpulan yang tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga memberikan kepastian bagi semua pihak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan sektor pertambangan.
Dengan demikian, potensi pajak MBLB dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, sekaligus memastikan penerimaan yang sah dapat kembali memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Luwu Timur untuk membiayai pembangunan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News