Banggar DPRD Sulsel Dorong Rp18 Miliar untuk Tuntaskan Lahan Stadion Sudiang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel mengalokasikan anggaran Rp18 miliar untuk menyelesaikan pembebasan lahan pembangunan Stadion Sudiang.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Sulsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi A Wawo menilai persoalan lahan harus segera dituntaskan agar tidak berdampak terhadap kelanjutan pembangunan stadion.
Menurutnya, pembangunan yang sudah berjalan akan sia-sia jika persoalan pembayaran lahan justru membuat aktivitas di lokasi terhenti. Karena itu, ia meminta Pemprov Sulsel mencari skema penganggaran yang memungkinkan kewajiban tersebut segera dibayarkan.
“Kalau memang terlalu berat dimasukkan seluruhnya Rp18 miliar ini di perubahan, bisakah di perubahan ini kita bayar sekian, kemudian yang pokok tahun depan kita anggarkan untuk pelunasan ganti rugi lahan,” ujar Fauzi.
Ia mengatakan, skema tersebut dapat menjadi solusi apabila kemampuan anggaran daerah tidak memungkinkan pembayaran sekaligus melalui APBD Perubahan.
“Yang penting tidak menghambat pembangunan stadion di Sudiang ini,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid mendorong agar anggaran pembebasan lahan tetap diprioritaskan. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Komisi D telah memberikan jaminan kepada pihak terkait bahwa persoalan pembayaran akan diperjuangkan melalui penganggaran daerah.
Kadir mengatakan pihak yang berkepentingan dengan lahan tersebut sempat menunjukkan kekhawatiran karena proses pembayaran belum tuntas.
“Jangan Anda mengganggu ini pekerjaan, kami di komisi akan berjuang untuk bagaimana ada pembayaran dan masukkan DED kembali,” kata Kadir.
Menurutnya, jika terdapat pos anggaran lain yang tidak terlalu mendesak, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengalihannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan Stadion Sudiang.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pembangunan stadion tidak terganggu persoalan pembebasan lahan.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Sulsel Fatma Wahyuddin menyatakan dukungannya terhadap pengalokasian Rp18 miliar untuk lahan Stadion Sudiang.
Ia menilai anggaran tersebut memiliki potensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dalam jangka panjang. Berdasarkan pemaparan TAPD, kawasan Sudiang diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp5 miliar per tahun.
“Kalau melihat anggarannya Rp18 miliar. Kemarin dari TAPD sudah memaparkan bahwa khusus untuk pendapatan terkait dengan Sudiang itu diperkirakan bisa memberikan kontribusi PAD sebesar Rp5 miliar per tahunnya,” ujar Fatma.
Karena itu, ia menilai pengalokasian anggaran pembebasan lahan tidak semestinya dipandang hanya sebagai pengeluaran pemerintah. Sebab, pengembangan kawasan tersebut berpotensi menciptakan sumber pendapatan baru bagi Pemprov Sulsel.
Fatma pun menyarankan agar anggaran dari program yang belum terlalu mendesak dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembebasan lahan.
“Kalau ada yang tidak terlalu urgen, kita alihkan saja dulu ke pembangunan stadion sebesar Rp18 miliar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengalokasikan anggaran tersebut sehingga persoalan lahan tidak menjadi hambatan bagi pembangunan Stadion Sudiang.
“Kalau kita anggarkan ini, kan ada keuntungan, ada feedback balik buat kita di provinsi, ada sumber pendapatan yang baru, kurang lebih Rp5 miliar yang bisa kita dapatkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BKAD Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh memberikan penjelasan terkait informasi mengenai adanya pihak yang disebut menghambat pembangunan Stadion Sudiang.
Reza mengatakan, Pemprov Sulsel telah menurunkan tim Satpol PP untuk mengecek langsung kondisi di lokasi. Dari hasil penelusuran, pihak yang berada di lokasi dan menyampaikan klaim atas lahan tersebut ternyata bukan pihak yang sebelumnya memiliki persoalan pembayaran dengan pemerintah.
“Secara kondisi lapangan, hasil penelusuran kami, bukan pihak yang belum dibayar ini yang mengganggu di sana,” jelas Reza.
Ia menjelaskan, pihak yang kini mengklaim lahan tersebut merupakan pihak berbeda dan hingga saat ini belum mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemprov Sulsel. Pihak tersebut baru menyampaikan klaim terkait kepemilikan lahan.
Penjelasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Banggar dan TAPD terkait langkah pemerintah daerah menyelesaikan persoalan lahan sekaligus memastikan pembangunan Stadion Sudiang tetap dapat dilanjutkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News