Kalpataru Jadi Catatan Anggota DPRD Luwu Timur Aprianto, Aspirasi Warga Dibidik Masuk Anggaran 2027

Kalpataru Jadi Catatan Anggota DPRD Luwu Timur Aprianto, Aspirasi Warga Dibidik Masuk Anggaran 2027

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — Desa Kalpataru menjadi titik perhatian Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aprianto, S.Kep., dalam agenda Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (14/8/2026).

Bukan sekadar menyerap aspirasi, kunjungan tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terakomodasi dalam program pembangunan dapat kembali diperjuangkan pada penyusunan anggaran berikutnya.

Aprianto mengatakan reses merupakan momentum bagi anggota DPRD untuk meninggalkan rutinitas persidangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan. Berbagai kebutuhan yang disampaikan warga akan dihimpun dan menjadi bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Reses adalah masa jeda persidangan di mana kami turun langsung ke lapangan. Kebutuhan warga kami dengar, kami rekam, dan kami catat. Yang terpenting, seluruh aspirasi ini insyaallah akan kami kawal dan perjuangkan dalam pembahasan anggaran,” ujar Aprianto. Kalpataru Jadi Perhatian

Menurut Aprianto, pemilihan Kalpataru sebagai lokasi reses kali ini memiliki alasan khusus. Hasil evaluasi dan monitoring sebelumnya menunjukkan desa tersebut belum memperoleh alokasi kegiatan fisik yang bersumber dari pokok-pokok pikiran legislator pada anggaran pokok 2026.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi catatan yang perlu diperbaiki dalam penyusunan program tahun berikutnya.

“Saya memilih hadir di Kalpataru agar kejadian di anggaran pokok 2026 tidak terulang lagi pada tahun berikutnya, khususnya untuk perencanaan 2027. Aspirasi warga di sini harus masuk dalam skala prioritas,” tegasnya.

Ia memastikan berbagai usulan masyarakat akan dipetakan berdasarkan tingkat urgensi serta kewenangan pemerintah yang menangani.

Aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan diperjuangkan melalui pembahasan APBD. Sementara kebutuhan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun pemerintah pusat akan diteruskan melalui jalur kelembagaan yang tersedia.

Aprianto juga membuka peluang agar sejumlah usulan yang bersifat mendesak dapat diperjuangkan dalam pembahasan APBD Perubahan. Sedangkan kebutuhan yang membutuhkan proses perencanaan lebih panjang akan diarahkan masuk dalam penyusunan anggaran 2027.

Bagi Aprianto, keberhasilan reses tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aspirasi yang berhasil dihimpun, tetapi sejauh mana usulan tersebut dapat dikawal hingga masuk dalam kebijakan pembangunan.

Karena itu, ia meminta masyarakat menyampaikan kebutuhan secara konkret agar dapat dipetakan dan diperjuangkan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Di akhir pertemuan, Aprianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalpataru atas keterbukaan dalam menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan di wilayahnya.

Ia berharap komunikasi antara masyarakat dan DPRD terus terjaga sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih merata dan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Melalui reses tersebut, Aprianto menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Kalpataru, khususnya dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran Luwu Timur untuk 2027.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga