Perambahan Ilegal Tanamalia Dekati 5 Ribu Hektare, Naik Hampir Dua Kali Lipat

Perambahan Ilegal Tanamalia Dekati 5 Ribu Hektare, Naik Hampir Dua Kali Lipat

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Eskalasi perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dilaporkan berada pada titik paling kritis dalam enam bulan terakhir.

Data monitoring teknologi citra satelit terbaru menjadi bukti hukum yang tidak terbantahkan bagi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melakukan pembersihan total terhadap aktivitas perambahan ilegal tanpa kompromi.

Berdasarkan rekaman sensor satelit, intensitas pembukaan hutan melonjak drastis secara eksponensial.

Pada April 2026, laju bukaan lahan masih berada di angka 0,55 hektare (ha) per hari. Namun, memasuki bulan Juni dan Juli, angka itu merangkak naik menjadi 2,78 ha per hari, hingga akhirnya meledak pada Agustus 2026 mencapai 4,47 ha per hari.

Lonjakan di bulan Agustus ini mencapai 1,6 kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, menumbangkan total 67,1 hektare tutupan hutan alam dalam sebulan yang tersebar di 128 titik koordinat baru.

Bersamaan dengan itu, satelit juga menangkap peningkatan intensitas hotspot (titik panas), mengonfirmasi bahwa para perambah menggunakan metode pembakaran hutan (slash-and-burn) untuk membuka lahan baru secara cepat.

Kerusakan yang masif ini menjadi dasar kuat bagi Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk mengambil tindakan tegas di lapangan.

Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pembiaran terhadap angka-angka ini sama saja dengan melegalkan kehancuran ekosistem hilir dan zona tangkapan air vital Luwu Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Ali Bahri menyebut, operasi yang dilakukan penegak hukum di wilayah itu harus dilakukan karena perambahan hutan sudah terlalu masif.

Jika aktivitas pembukaan lahan mencapai 2,7 hektare per hari, Gakkum memperkirakan sudah hampir 5.000 hektare lahan hutan saat ini yang sudah dirambah untuk perkebunan merica.

“Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica,” ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan penangkapan yang dilakukan Gakkum bukanlah hal normatif, tapi merupakan langkah yang harus dilakukan demi menegakkan aturan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013 terkait pemberantasan pengrusakan hutan.

Terkait 3 pelaku yang ditahan, Gakkum saat ini segera menyerahkan kasusnya ke Pengadilan. “Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” ungkapnya.

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh plot hutan yang dibakar dan digunduli tersebut langsung dipatok untuk komoditas perkebunan lada (merica).

Melesatnya laju kerusakan dari bulan ke bulan ini secara implisit melempar sorotan tajam kepada Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya.

Sebagai wadah yang mengklaim menaungi dan mengedukasi para petani di wilayah tersebut, APL dinilai gagal total dalam melakukan fungsi kontrol dan pembinaan.

Alih-alih mengarahkan anggotanya pada zona budidaya yang sah dan berkelanjutan (sustainable farming), pembiaran terhadap perluasan kebun merica yang merambah jauh ke dalam jantung hutan lindung justru terus terjadi di bawah pengawasan mereka.

Lebih jauh lagi, reaksi defensif dari internal asosiasi pasca-penindakan hukum oleh Gakkum justru memicu spekulasi publik.

Upaya mengatasnamakan “hajat hidup petani kecil” dinilai mengaburkan fakta lapangan mengenai adanya struktur mafia pasar gelap jual-beli lahan lindung bernilai ekonomis tinggi.

Jika APL terus berlindung di balik narasi pembelaan sepihak tanpa mendukung pengungkapan aktor intelektual di balik laju kerusakan 4,47 ha per hari ini, asosiasi secara tidak langsung dianggap ikut melegalkan rantai penjarahan aset negara.

Gakkum menegaskan proses hukum terhadap para pelaku perambahan dan jaringan transaksional di belakangnya akan terus berjalan.

Hukum tidak akan surut hanya karena klaim kelompok komoditas tertentu, mengingat dampak bencana ekologis akibat hilangnya Hutan Tanamalia akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Luwu Timur, bukan hanya segelintir pencari keuntungan jangka pendek.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga