Transfer Daerah Tertekan, DPRD Luwu Timur Genjot Potensi PAD dari Pajak Material Tambang

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — DPRD Kabupaten Luwu Timur mulai memperkuat langkah untuk memastikan potensi penerimaan dari aktivitas pertambangan benar-benar masuk sebagai sumber kekuatan fiskal daerah.
Upaya itu dilakukan Komisi II DPRD Luwu Timur dengan berkonsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (19/8/2026). Salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas optimalisasi opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan konsultasi tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah kabupaten dan provinsi mengenai penerapan regulasi perpajakan, terutama terhadap material yang muncul dan dikelola dalam aktivitas perusahaan pertambangan di Luwu Timur.
Sejumlah material seperti reject dan overburden menjadi bagian yang ikut dicermati DPRD. Material tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Vale, PT CLM, PT PUL, serta perusahaan pertambangan lainnya.
“Fokus pembahasan kami terkait optimalisasi opsen pajak MBLB, termasuk reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur dan telah dikeluarkan SKPDKB,” ujar Sarkawi.
Menurut Sarkawi, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) bukan menjadi akhir dari persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan kewajiban pajak yang telah ditetapkan dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
DPRD ingin pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menentukan objek pajak, menghitung kewajiban, hingga melakukan pemungutan sehingga potensi penerimaan tidak sekadar tercatat dalam administrasi.
Kondisi fiskal daerah juga menjadi alasan DPRD mendorong langkah tersebut lebih serius. Terlebih, menurut DPRD, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 berdampak terhadap sejumlah komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Situasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan transfer, tetapi juga semakin aktif mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah,” kata Sarkawi.
Konsultasi dengan Bapenda Sulsel juga diarahkan untuk mencegah munculnya perbedaan tafsir antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menerapkan aturan pajak.
Sarkawi menilai kesamaan pemahaman menjadi penting, terutama ketika pemerintah daerah berhadapan dengan objek pajak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan memiliki konsekuensi terhadap penerimaan daerah.
“Konsultasi dan komunikasi ini kami lakukan dengan harapan ada kesamaan pandang dan persepsi dengan pemerintah Provinsi dalam melihat dan menerapkan aturan atas sebuah jenis objek pajak,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi opsen MBLB bukan sekadar upaya mengejar tambahan angka PAD. Penerimaan tersebut harus mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga dapat kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, DPRD Luwu Timur memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal, termasuk memastikan setiap potensi pajak yang memang menjadi hak daerah dapat dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga segala ikhtiar berjalan sesuai regulasi dan daerah mampu mandiri, membangun dan mensejahterakan rakyatnya,” tandas Sarkawi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News