BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meminta klarifikasi terkait penonaktifan 16 pejabat eselon II oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses penonaktifan para pejabat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru tidak sesuai peraturan yang ada.
“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” ujar Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/8/2026).
Prof Zudan mengatakan pihaknya telah menerima aduan terkait penonaktifan 16 pejabat eselon II tersebut. Saat ini, BKN tengah melakukan mitigasi dan mencermati laporan yang masuk.
“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” ungkapnya.
Menurutnya, BKN akan mencermati proses penonaktifan tersebut dari tiga aspek, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi. Ketiga aspek tersebut akan menjadi tolok ukur untuk memastikan kebijakan penonaktifan pejabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Nah, pencermatannya melihat dari 3 aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya,” ujarnya.
“Tata caranya benar atau tidak. Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” sambungnya.
Prof Zudan menuturkan BKN memiliki tolok ukur objektif dalam menilai proses penonaktifan pejabat, yakni berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Hasil penilaian tersebut nantinya akan menentukan apakah proses penonaktifan telah sesuai atau justru ditemukan pelanggaran ketentuan
“Nah, BKN memiliki 3 tolok ukur itu. Ini NSBK-nya. Jadi, kalau sesuai NSBK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” katanya.
Prof Zudan menegaskan penonaktifan pejabat eselon II harus memenuhi ketiga aspek tersebut. Jika kewenangan, tata cara, atau substansinya tidak sesuai dengan ketentuan, maka pejabat yang bersangkutan tidak boleh diberhentikan.
“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menonaktifkan sebanyak 16 pejabat eselon II, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga kepala dinas.
Penonaktifan tersebut kata, Husniah, dilakukan sebagai bagian dari penyegaran pemerintahan agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib.
“Saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama. Terkhusus kepada pelayanan masyarakat itu jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau pejabat-pejabat,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (21/8/2026) malam.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News