Pansus DPRD Luwu Timur Ingin Perda Petani Tak Berhenti di Produksi, Harga dan Pasar Ikut Dilindungi

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — Perjuangan petani tidak boleh berhenti pada peningkatan produksi. Setelah komoditas berhasil dipanen, persoalan baru justru muncul: ke mana hasil pertanian dijual dan berapa harga yang diterima petani.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Luwu Timur. Dalam pembahasan lanjutan, Selasa (25/8/2026), Pansus mulai mengarahkan regulasi agar tidak hanya berbicara mengenai produksi, tetapi juga memperkuat posisi petani setelah masa panen.
Pimpinan Pansus, Firman Udding, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan petani memiliki akses pasar yang memadai serta memperoleh harga yang layak atas komoditas yang dihasilkan.
“Petani tidak cukup hanya didorong untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga harus memastikan ketika hasil panen tersedia, petani mendapatkan harga yang layak dan pasar yang jelas,” kata Firman.
Menurutnya, produksi yang meningkat tanpa diikuti kepastian pasar justru berpotensi menekan petani. Modal, tenaga, dan waktu yang telah dikeluarkan petani bisa tidak sebanding dengan pendapatan apabila harga komoditas jatuh ketika musim panen tiba.
Karena itu, Pansus ingin Ranperda tersebut memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk memperkuat posisi tawar petani dalam rantai perdagangan.
Salah satu pendekatan yang didorong Pansus adalah memperkuat kemitraan antara petani dan pelaku usaha.
Firman menilai hubungan antara kedua pihak sebenarnya memiliki kepentingan yang saling melengkapi. Petani membutuhkan kepastian pasar untuk menyerap hasil produksi, sedangkan pelaku usaha membutuhkan pasokan komoditas yang berkualitas dan berkelanjutan.
Namun, kemitraan tersebut harus dibangun dengan prinsip keseimbangan agar tidak ada pihak yang berada pada posisi yang terlalu lemah.
“Kita ingin transaksi antara petani dan pelaku usaha dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Firman, pola kemitraan yang sehat justru dapat menciptakan kepastian bagi kedua belah pihak. Petani memperoleh pasar, sementara pelaku usaha mendapatkan pasokan yang lebih terjamin.
Pansus juga mengingatkan agar Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak berhenti sebagai produk hukum tanpa implementasi yang jelas.
Regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu menjadi instrumen pemerintah daerah untuk membangun ekosistem pertanian yang memberikan perlindungan sejak tahap produksi hingga pemasaran.
Firman mengatakan perlindungan petani harus dipandang sebagai satu rangkaian. Produktivitas perlu ditingkatkan, tetapi pada saat yang sama petani harus memiliki akses pasar, kepastian transaksi, serta peluang memperoleh keuntungan yang wajar.
“Dengan adanya kepastian harga dan pemasaran, petani akan memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha taninya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menciptakan ruang kemitraan yang sehat antara petani dan pelaku usaha agar sektor pertanian tidak hanya tumbuh dari sisi produksi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan pelakunya.
“Hubungan usaha yang terbangun bukan hubungan yang saling melemahkan, tetapi hubungan kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” pungkasnya.
Dengan arah pembahasan tersebut, Pansus berharap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nantinya tidak sekadar mengatur bagaimana petani menghasilkan komoditas, tetapi juga memastikan hasil kerja mereka memiliki nilai ekonomi yang layak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News