Polemik Copot 16 Pejabat Gowa, Kepala BKPSDM Ungkap Dugaan Nomor Surat Diambil Sopir Bupati

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memerintahkan sopirnya mengambil nomor surat secara ilegal di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga berkaitan dengan pencopotan sejumlah pejabat eselon II dari jabatannya. Aksi sopir tersebut disebut terekam kamera pengawas atau CCTV saat mengambil nomor surat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Gowa Indra Said yang juga turut dicopot dari jabatannya. Indra menyampaikan kronologi tersebut di Gedung DPRD Gowa saat memberikan keterangan kepada para anggota DPRD terkait polemik pencopotan sejumlah pejabat yang diduga tidak sesuai prosedur, pada Senin (24/8/2026).
“Melalui sopir Ibu Bupati, langsung ketemu dengan staf di kantor saya untuk mengambil dan mencuri nomor surat tanpa sepengetahuan saya,” ujar Indra Said.
Indra mengatakan dugaan pengambilan nomor surat secara ilegal tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di kantor BKPSDM Gowa. Dalam rekaman itu, sopir Bupati Gowa disebut terlihat masuk ke kantor dan berkomunikasi dengan salah satu oknum di lingkungan BKPSDM.
“Itu semua terbukti dengan CCTV. Di situ terlihat, bagaimana prosesnya sopir Ibu Bupati masuk ke kantor, kemudian dia bersepakat dengan oknum yang ada di BKPSDM,” ungkapnya.
Indra menyebut rekaman CCTV tersebut dapat diperiksa untuk membuktikan dugaan pengambilan nomor surat tersebut. Dia juga menegaskan SK pemberhentian enam pejabat yang dimaksud tidak diterbitkan melalui BKPSDM, melainkan langsung oleh Bupati Gowa.
“Ada rekaman CCTV-nya. Silakan dicek. Produk ini (SK pemberhentian enam pejabat) tidak dikeluarkan oleh BKPSDM, dan ini dikeluarkan langsung oleh Ibu Bupati,” tambahnya.
Indra kemudian mempertanyakan prosedur penerbitan SK yang berkaitan dengan pencopotan dirinya dan sejumlah pejabat eselon II tersebut. Menurutnya, penerbitan SK itu tidak melalui mekanisme yang semestinya di BKPSDM.
“Saya pastikan bahwa produk ini tidak prosedur, tidak sesuai dengan prosedur. Surat keputusan itu keluar tanpa melalui prosedur di BKPSDM. Dan cara-caranya yang digunakan sangat tidak elegan,” tegasnya.
Salah satu SK yang diterbitkan tersebut, kata Indra, berkaitan dengan pencopotan dirinya sebagai Kepala BKPSDM Gowa. Dia menilai SK tersebut juga tidak sesuai prosedur karena tidak diterbitkan melalui mekanisme di BKPSDM.
“Salah satu SK yang terbit itu adalah untuk saya. Saya diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM. Tapi produk ini semuanya tidak sesuai prosedur sebab bukan BKPSDM yang mengeluarkan tapi langsung oleh Bupati dan itu saya nyatakan tidak prosedural,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menonaktifkan sebanyak 16 pejabat eselon II, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga kepala dinas. Penonaktifan tersebut kata, Husniah, dilakukan sebagai bagian dari penyegaran pemerintahan agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib.
“Saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib sesuai dengan harapan kita bersama. Terkhusus kepada pelayanan masyarakat itu jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau pejabat-pejabat,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (21/8/2026) malam.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News