Dugaan Tekanan Hingga Divonis Bebas, LBH Anak Rakyat Dampingi Ilyas Sitaba dan Dorong Pengawasan Komisi III DPR-RI

Dugaan Tekanan Hingga Divonis Bebas, LBH Anak Rakyat Dampingi Ilyas Sitaba dan Dorong Pengawasan Komisi III DPR-RI

SULSELSATU.com, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat melakukan pertemuan dengan Ilyas Sitaba, pihak yang sebelumnya menjalani proses hukum dan telah memperoleh putusan bebas dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, (26/08/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Elvira yang merupakan istri dari Ilyas Sitaba. Agenda pertemuan dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan awal terkait proses hukum yang sebelumnya dijalani Ilyas Sitaba, termasuk sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

Dalam pertemuan itu, Ilyas Sitaba menyampaikan dugaan adanya perlakuan yang dinilai diskriminatif selama proses hukum berlangsung. Salah satunya terkait dugaan tekanan agar dirinya mengakui kesalahan.

Menurut Ilyas, tekanan tersebut diduga disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan tujuan agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, Ilyas menyebut pihaknya melalui kuasa hukum pernah mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Namun, permohonan tersebut, menurut keterangannya, tidak mendapatkan tindak lanjut dari penyidik.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan terkait perkara dugaan pengambilan timbunan milik seorang pengembang bernama Indar. Menurut Ilyas, dalam proses tersebut diduga tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi serta keberadaan objek yang menjadi pokok perkara.

Persoalan lain yang disampaikan adalah pernyataan yang disebut berasal dari pihak jaksa setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ilyas mengaku pernah mendengar pernyataan bahwa dirinya dinilai “90 persen bersalah”.

Ilyas menyatakan memiliki rekaman yang menurutnya berkaitan dengan pernyataan tersebut.

Dalam perkara itu, Ilyas juga menyoroti dalil dalam surat dakwaan jaksa. Menurut keterangannya, ia didakwa melakukan pencurian terhadap timbunan yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarganya.

Ilyas menilai dalil tersebut tidak didukung bukti yang memadai. Namun, perkara tersebut pada akhirnya berujung pada putusan bebas terhadap dirinya.

Atas proses hukum yang telah dijalani, Ilyas menyampaikan sejumlah permintaan kepada LBH Anak Rakyat. Ia meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat akibat proses hukum yang telah dilaluinya.

Selain itu, ia menuntut ganti kerugian atas kerugian yang menurutnya timbul sebagai akibat dari proses hukum tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Ilyas juga meminta LBH Anak Rakyat membantu menyampaikan persoalannya kepada Rudianto Lallo, S.H., M.H., selaku anggota Komisi III DPR RI

Ia berharap Rudianto Lallo dapat memberikan perhatian serta membantu mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ilyas juga meminta agar persoalan yang dialaminya dapat dibawa ke Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Permintaan kami adalah agar persoalan ini mendapat perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI. Kami berharap Rudianto Lallo dapat membantu menyampaikan dan mengawal persoalan ini agar proses hukum yang telah dijalani dapat dilihat secara objektif,” demikian pokok permintaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

RDP diharapkan dapat menjadi ruang bagi Ilyas untuk menyampaikan secara langsung kronologi serta dugaan persoalan yang terjadi selama proses hukum kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum.

LBH Anak Rakyat menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil musyawarah keluarga besar Ilyas Sitaba sebelum menentukan langkah pendampingan selanjutnya.

Musyawarah tersebut akan membahas bentuk pendampingan hukum yang diharapkan, termasuk kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum maupun menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

LBH Anak Rakyat menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak Ilyas Sitaba. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan masih perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan bukti serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan adanya penyelesaian yang berkeadilan sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara proporsional. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga