Kasus Dugaan Korupsi Hibah Baznas Makassar Rp9,5 M, Jaksa Lengkapi Data ke BPKP

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Baznas Makassar Rp9,5 M, Jaksa Lengkapi Data ke BPKP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp9,5 miliar tahun anggaran 2023-2024 masih berproses. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melengkapi data yang dibutuhkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Kejari Makassar juga telah meminta bantuan BPKP Sulsel untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut. Namun, proses penghitungan kerugian negara belum dimulai karena masih menunggu petunjuk dari BPKP.

“Info terakhir penyidik sudah melengkapi data yang dibutuhkan BPKP dan masih menunggu petunjuk selanjutnya dari BPKP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Sulfikar mengatakan, permintaan bantuan kepada BPKP tersebut berkaitan dengan rencana perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar.

“Iya, meminta bantuan dilakukannya ini, PKN. Sudah melengkapi data. Kalau bahan berita, sudah melengkapi data yang dibutuhkan BPKP,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari BPKP terkait tahapan yang akan dilakukan. Termasuk kepastian apakah proses perhitungan kerugian negara akan segera dilakukan.

“Dan menunggu petunjuk selanjutnya dari BPKP, apakah akan dilakukan PKN atau bagaimana,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga