Usai Vonis Bebas Ilyas Sitaba, LBH Anak Rakyat yang Didirikan Rudianto Lallo Siap Kawal Dugaan Diskriminasi Proses Hukum di Gowa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat yang didirikan oleh anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat yang merasa menjadi korban diskriminasi atau perlakuan tidak adil dalam proses hukum.
Komitmen tersebut disampaikan setelah tim LBH Anak Rakyat menerima informasi awal dari Ilyas Sitaba, warga yang sebelumnya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan akhirnya memperoleh putusan bebas.
Pertemuan awal tim LBH Anak Rakyat dengan Ilyas Sitaba dilakukan untuk menggali informasi terkait perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Dari pertemuan tersebut, tim LBH Anak Rakyat mencatat sejumlah persoalan yang disampaikan Ilyas dan dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak yang bersangkutan dan perlu diverifikasi melalui dokumen maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ilyas, berdasarkan keterangan yang diterima LBH Anak Rakyat, mengaku pernah mendapatkan tekanan melalui kuasa hukumnya agar mengakui kesalahan dengan tujuan agar perkara dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan gelar perkara khusus yang diajukan melalui kuasa hukumnya disebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari penyidik.
Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam perkara yang menyangkut dugaan pengambilan timbunan milik seorang developer bernama Indar.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus founder LBH Anak Rakyat, Rudianto Lallo, mengatakan lembaga yang didirikannya terbuka untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan dalam proses hukum.
“Kami siap mendampingi setiap masyarakat yang merasa menjadi korban diskriminasi, termasuk ketika ada dugaan perlakuan dalam proses hukum yang tidak adil. Hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian, bukan justru membuat masyarakat merasa diperlakukan berbeda,” kata Rudianto.
Menurut dia, proses pendampingan hukum tidak boleh dilakukan dengan terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Setiap informasi harus diperiksa secara objektif, termasuk dengan melihat dokumen perkara, alat bukti, proses penyidikan, hingga putusan pengadilan.
Karena itu, Rudianto menegaskan LBH Anak Rakyat akan mempelajari perkara Ilyas secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Semua harus diperiksa secara objektif. Tetapi kalau memang ditemukan indikasi adanya proses yang diskriminatif atau tidak berkeadilan, tentu tidak boleh dibiarkan. LBH Anak Rakyat siap mengawal dan mendampingi,” ujarnya.
Rudianto juga menekankan bahwa putusan bebas yang telah diperoleh Ilyas menjadi bagian penting untuk dikaji dalam melihat keseluruhan proses hukum yang telah dijalani.
Menurutnya, apabila seseorang telah menjalani proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas, persoalan pemulihan nama baik dan hak-haknya patut menjadi perhatian apabila memang terdapat kerugian yang timbul akibat proses tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat proses hukum, negara memiliki mekanisme untuk memberikan ruang bagi mereka mencari keadilan dan pemulihan. Kami akan melihat semua itu berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” katanya.
Sementara itu, LBH Anak Rakyat masih menunggu hasil musyawarah keluarga Ilyas Sitaba mengenai bentuk pendampingan yang akan ditempuh. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah keluarga menyampaikan sikap dan memberikan mandat pendampingan kepada LBH Anak Rakyat.
LBH Anak Rakyat menegaskan, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Setiap laporan mengenai dugaan diskriminasi dalam proses hukum, kata Rudianto, harus ditempatkan dalam koridor hukum dan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Kalau memang ada dugaan ketidakadilan, mari kita buka dan periksa bersama berdasarkan hukum. LBH Anak Rakyat siap berada bersama masyarakat untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi,” tutur Rudianto.
Kasus Ilyas Sitaba bermula dari dugaan pengambilan sekitar enam truk tanah timbunan milik seorang developer di Gowa. Jaksa mendalilkan material tersebut diambil tanpa izin dan kemudian dijual, dengan nilai kerugian sekitar Rp2,2 juta. Namun, pihak Ilyas membantah dan menyebut pemindahan tanah dilakukan untuk menutup jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan pengangkut tanah. Perkara tersebut kemudian bergulir ke PN Sungguminasa dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan, Ilyas didakwa melakukan pencurian material timbunan dan dituntut sembilan bulan penjara. Setelah menjalani proses hukum, majelis hakim PN Sungguminasa pada 26 Agustus 2026 menjatuhkan vonis bebas karena Ilyas dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga memulihkan hak Ilyas dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News