DPRD Makassar Dorong Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Masih Belum Terlindungi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Juru Bicara Komisi D DPRD Makassar, Reski Nur, mengungkapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar saat ini baru mencapai 54,3 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar 45,7 persen pekerja yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Reski dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan inisiator DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (28/8/2026).
“Angka indeks coverage jaminan sosial atau cakupan proteksi di Kota Makassar baru menyentuh 54,3 persen,” kata Reski.
Menurutnya, angka tersebut memperlihatkan masih adanya kesenjangan perlindungan yang cukup besar.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pekerja rentan merupakan kelompok yang relatif paling mudah terdampak ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, maupun kehilangan sumber penghasilan.
“Ketidakhadiran perlindungan bagi 45,7 persen pekerja ini adalah bom waktu sosial,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi D menginisiasi Ranperda Jamsostek sebagai upaya memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap program perlindungan pekerja yang selama ini dijalankan Pemkot Makassar melalui program Makassar Berjasa.
Program tersebut telah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan kepada 81.446 pekerja rentan.
Namun, DPRD menilai keberadaan program tersebut masih membutuhkan penguatan dari sisi regulasi. Saat ini, kebijakan tersebut masih berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Reski menilai regulasi di tingkat perwali belum cukup menjamin keberlanjutan program karena dapat terpengaruh oleh perubahan kebijakan politik maupun kemampuan fiskal daerah.
“Regulasi ini masih bersifat perwali yang rentan terhadap perubahan konstelasi politik dan fluktuasi ruang fiskal daerah setiap tahunnya,” jelasnya.
Karena itu, DPRD ingin menaikkan dasar hukum program tersebut ke tingkat perda. Dengan regulasi yang lebih permanen, keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan diharapkan tidak bergantung pada perubahan kebijakan setiap tahun.
Selain menjamin kepesertaan jaminan sosial, Ranperda tersebut juga dirancang untuk membenahi tata kelola data ketenagakerjaan di Kota Makassar.
DPRD mendorong adanya integrasi data antarorganisasi perangkat daerah dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.
Sejumlah instansi yang diusulkan terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.
“Ranperda ini diharapkan hadir sebagai jawaban revolusioner atas fragmentasi tata kelola ketenagakerjaan daerah,” kata Reski.
Untuk memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran, DPRD juga mengusulkan penerapan *one data system* ketenagakerjaan.
Sistem tersebut diharapkan mampu menyatukan data pekerja sehingga program perlindungan tidak hanya memperluas cakupan, tetapi juga mencegah terjadinya ketidaktepatan sasaran.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih besar. Ranperda mencakup penyandang disabilitas, pekerja lanjut usia, pekerja migran Indonesia purna, hingga pekerja pada sektor konstruksi.
Untuk proyek konstruksi yang dibiayai Pemerintah Kota Makassar, penyedia jasa nantinya diwajibkan mendaftarkan pekerja lapangan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja.
DPRD juga menyiapkan instrumen penegakan aturan melalui sanksi administratif secara bertahap bagi pihak yang mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sanksi tersebut dapat diberikan mulai dari penghentian pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam perda.
Komisi D berharap pembahasan Ranperda Jamsostek mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Makassar sehingga dapat segera disahkan menjadi regulasi daerah.
“Melalui payung hukum yang permanen, kita mengunci alokasi APBD senilai Rp27,2 miliar untuk mengintegrasikan jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan secara tepat sasaran,” ujar Reski.
Selain memperkuat regulasi, DPRD juga mendorong optimalisasi peran 1.005 agen perisai yang berada di tingkat RW. Keberadaan agen tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke lapisan masyarakat yang selama ini belum terlindungi.
Dengan pembentukan perda tersebut, DPRD Makassar berharap kesenjangan perlindungan pekerja dapat ditekan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum serta keberlanjutan dalam jangka panjang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News