Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem keuangan digital melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong inovasi teknologi sektor keuangan yang aman, inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan.
Penguatan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dilakukan melalui penguatan regulasi, pengembangan inovasi, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, perkembangan teknologi telah menjadikan inovasi keuangan digital sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.
Menurutnya, inovasi digital harus diikuti penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang sejalan dengan standar sektor keuangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator sebagai salah satu inisiatif untuk memperkuat rantai pengembangan inovasi. Program ini menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan calon mitra pendanaan dan industri.
“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.
OJK juga terus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Pengembangan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan konsumen dan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD turut didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Arah pengembangan IAKD selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam mempertemukan berbagai pemangku kepentingan melalui Digination Day 2026.
Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru sekaligus memperluas inklusi keuangan.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” katanya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menilai kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan OJK menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Menurut Nezar, Komdigi berperan dalam menyiapkan infrastruktur digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi berkembang dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
OJK mencatat perkembangan signifikan pada ekosistem aset keuangan digital dan kripto. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Infrastruktur pasar juga terus berkembang. Per Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Sementara pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Secara keseluruhan, penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
Pada kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku tersebut disusun bersama pelaku industri sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan, peningkatan literasi dan kecerdasan finansial menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mampu memanfaatkan perkembangan keuangan digital secara bijak.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” ujarnya.
OJK Digination Day 2026 diarahkan bukan sekadar sebagai agenda tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk menyelaraskan arah pengembangan sektor keuangan digital Indonesia.
Adi mengatakan forum tersebut diharapkan dapat memastikan berbagai gagasan yang muncul tidak berhenti pada diskusi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah yang memberikan dampak nyata.
Ke depan, OJK akan memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening untuk memperdalam ekosistem yang telah terbentuk, widening untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, serta safeguarding untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Melalui tiga agenda tersebut, OJK mendorong terbentuknya ekosistem keuangan digital yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News