Fraksi MULIA DPRD Makassar Dorong Aset Mangkrak Diubah Jadi Sumber PAD

Fraksi MULIA DPRD Makassar Dorong Aset Mangkrak Diubah Jadi Sumber PAD

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fraksi MULIA DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar tidak membiarkan aset daerah yang tidak terpakai menjadi beban, tetapi mengubahnya menjadi sumber pendapatan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi MULIA DPRD Makassar, Irmawati Sila, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Makassar mengenai Ranperda perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sabtu (29/8/2026).

Irmawati mengatakan pengelolaan aset daerah harus diarahkan untuk menghasilkan nilai ekonomi maupun sosial. Menurutnya, aset yang dibiarkan tanpa pemanfaatan berpotensi menjadi aset idle atau mangkrak.

Karena itu, Pemkot Makassar dinilai perlu memiliki pemetaan yang jelas terhadap seluruh aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan maupun belum dimanfaatkan pihak lain.

“Situasi aset idle ini dapat ditemukan di pemerintah daerah mana saja termasuk di Kota Makassar, sehingga Fraksi MULIA merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menguraikan strategi teknis dalam memetakan serta mendayagunakan aset-aset yang masuk kategori idle atau mangkrak agar dapat berkontribusi langsung pada pelayanan publik dan penerimaan daerah,” papar Ketua Hanura Makassar tersebut.

Fraksi MULIA juga menyoroti skema pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur dalam Ranperda.

Sejumlah mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dinilai harus diarahkan untuk memberikan keuntungan yang optimal bagi daerah.

Irmawati menegaskan proses penilaian nilai aset atau appraisal harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Langkah tersebut penting untuk memastikan aset potensial tidak dimanfaatkan dengan nilai sewa maupun kerja sama yang berada di bawah harga kewajaran.

“Penilaian aset harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak ada aset potensial daerah yang tersewa atau terkerjasamakan di bawah harga wajar,” tegasnya.

Selain aspek penerimaan, Fraksi MULIA meminta Pemkot Makassar memperkuat sistem pengawasan terhadap kinerja pengelolaan aset.

Menurut Irmawati, indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimasukkan dalam regulasi baru harus benar-benar digunakan sebagai alat evaluasi, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif.

Setiap perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang, kata dia, perlu memiliki target yang terukur sehingga penyelesaian persoalan aset dapat dipantau secara berkala.

“Ini akan memperjelas roadmap dan action plan teknis Pemkot Makassar dalam menyelesaikan masalah aset mangkrak menjadi aset bernilai ekonomi dan sosial,” jelasnya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi MULIA menyatakan mendukung pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Fraksi MULIA, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Penyesuaian juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Fraksi MULIA turut menilai Ranperda tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkot Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pembenahan tata kelola aset dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam perubahan regulasi tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian substansial. Fraksi MULIA mencatat 86 pasal mengalami perubahan, 27 pasal baru disisipkan, delapan ayat baru ditambahkan, serta delapan pasal dan dua ayat dihapus.

Irmawati mengatakan perubahan tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang baru mampu menjawab persoalan pengelolaan aset tanpa mengganggu ketentuan fundamental yang masih relevan.

Fraksi MULIA memastikan akan mengawal proses pembahasan bersama Pemkot Makassar agar regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah tidak berhenti sebagai aturan administratif.

“Fraksi MULIA siap mengawal proses pembahasan Ranperda ini bersama Pemerintah Kota Makassar agar melahirkan regulasi yang benar-benar akuntabel, transparan, dan bernilai manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” tukasnya.

Dengan penguatan regulasi tersebut, DPRD berharap aset daerah yang selama ini belum produktif dapat dipetakan, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga