Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Ungkap Detail Kasus Bibit Nanas Dibahas di Inspektorat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 mengungkap pembahasan detail program bibit nanas yang menjadi kasus dugaan korupsi tidak dilakukan di tingkat DPRD.
DPRD hanya membahas program secara umum dan pagu anggaran, sedangkan pembahasan teknis hingga tingkat sub-program disebut menjadi kewenangan Inspektorat dan BPK.
Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mewakili mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya setelah mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/9/2026).
Mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya yang turut hadir yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin.
Ketua DPD Demokrat Sulsel tersebut menjelaskan DPRD hanya membahas program secara umum dan menyepakati pagu anggaran. Sementara, pembahasan secara detail terhadap isi program berada di tingkat teknis.
“Nah, misalnya makan, konsumsi rapat, kita sepakat konsumsi rapat. Apakah nanti kuenya kue tradisional, atau kue modern, roti, itu bukan pembahasan di DPRD. Karena itu sudah masuk tingkat tiga. Pembahasan yang detail itu ada sama Inspektorat sama BPK,” ujar Ni’matullah kepada wartawan.
Dia mengatakan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 hanya menyepakati program ‘Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura’ pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail sub-program yang berada dalam program tersebut.
“Jadi, kami cuma sepakati pagu-pagu program besarnya. Nah, ini yang saya kira supaya teman-teman tahu, itu yang kami jelaskan secara detail tadi dalam sidang,” ungkapnya.
“Bahwa sub-program itu kami enggak tahu sama sekali. Dan waktu itu Pemprov (Sulsel) menyampaikan di rapat paripurna hanya sejumlah contoh dan tidak pernah menyebut nanas,” tambah Ni’matullah.
Ni’matullah kembali menegaskan pengadaan bibit nanas merupakan sub-program sehingga DPRD tidak membahasnya secara khusus. Dia menyebut pembahasan teknis tersebut menjadi kewenangan Inspektorat dan BPK.
“Program (pengadaan bibit nanas) itu kan sifatnya sub-program. DPR tidak punya kewenangan membahas sub-program. Kita hanya membahas program. Programnya bernama Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura. Isinya macam-macam, banyak komoditas di situ. Tidak mungkin kita masuk membahas secara detail,” terangnya.
Lebih lanjut, Ni’matullah mengungkapkan pihak Pemprov Sulsel saat itu hanya menyebut sejumlah komoditas dalam rapat paripurna. Beberapa di antaranya pisang Cavendish, sukun, dan durian montong, sementara bibit nanas tidak pernah disebut.
“Jadi, sempat dia sebut pisang cavendish, sukun, bahkan durian montong sempat disebut, tapi tidak sempat tersebut nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp52 miliar. Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, serta Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Terdakwa lainnya yakni Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News