Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir

Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir

SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai  terduga pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa ditunda lantaran saksi tidak hadir dalam agenda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Ridwan, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat yang mendampingi Tenriani dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Tenriani seharusnya berlangsung pada Senin (31/8/2026).

“Sidang ditunda karena saksi tidak hadir. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, penundaan persidangan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan terhadap kliennya selama proses persidangan berlangsung.

Dia menegaskan, LBH Anak Rakyat akan terus mengupayakan pemenuhan hak-hak hukum Tenriani sebagaimana yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan melakukan dan terus mengupayakan pemenuhan hak-hak klien kami sebagaimana yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen LBH Anak Rakyat dalam memastikan setiap masyarakat yang berhadapan dengan hukum memperoleh hak-haknya secara proporsional selama menjalani proses hukum.

LBH Anak Rakyat juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan persidangan dan memberikan pendampingan hukum kepada Tenriani hingga proses perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga