Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas pentingnya pelindungan konsumen dalam berasuransi.

Mengusung tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara regulator, industri, dan media dalam media gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di The Foregoin, Makassar, Jumat (4/9/2026) lalu.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45 persen, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi.

Asisten Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nadhilah Avissa Nashar mengatakan, edukasi mengenai produk dan layanan keuangan penting untuk membantu konsumen mengambil keputusan secara tepat.

“Pelanggan dianjurkan untuk selalu mengecek profil perusahaan sebelum menggunakan jasa layanan keuangan. OJK juga menyediakan beberapa kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI),” kata Dila.

Branch Manager Asuransi Astra Makassar Anselmo Sebastian Rendika menyampaikan, pemahaman terhadap polis merupakan langkah awal untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat perlindungan secara optimal.

“Pelindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” ujar Ansel.

Ia juga menekankan pentingnya memahami ketentuan polis untuk menghindari kendala dalam proses klaim.

Beberapa kondisi yang dapat memengaruhi kelancaran klaim antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, penggunaan kendaraan yang berubah dari keperluan pribadi menjadi komersial, serta kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.

Melalui kegiatan tersebut, Asuransi Astra berharap informasi mengenai pelindungan konsumen semakin mudah dipahami sehingga masyarakat dapat lebih aktif mengenali hak dan kewajibannya serta memilih dan menggunakan layanan asuransi secara tepat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Asuransi Astra dalam mendorong edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri asuransi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga