Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Penipuan Siber, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 11 modus penipuan siber yang terjadi dalam tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan total kerugian para korban mencapai Rp1,1 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus yang terjadi atau diungkap selama tiga bulan terakhir tahun 2026,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Didik mengatakan terdapat 11 modus penipuan yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Salah satunya yakni penipuan dengan modus lelang mobil yang terjadi di Lapas Humbahas, Sumatera Utara.
“Modus lelang mobil. Terjadi di Lapas Humbahas, Sumatra. Terdapat satu tersangka dengan kerugian Rp120 juta dengan korban yang berasal dari Kota Makassar,” kata Didik.
Selanjutnya, polisi mengungkap penipuan dengan modus penjualan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus tersebut, satu tersangka berinisial H yang berasal dari Kabupaten Kolaka diamankan.
“Modus penjualan susu untuk dapur SPPG. Terdapat satu tersangka dari Kolaka, yaitu saudari H, dengan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kota Maros,” ungkapnya.
Selain itu, polisi mengungkap modus penjualan bibit kelapa sawit. Dalam kasus tersebut, terdapat tiga tersangka di Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S.Kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp2,75 juta.
Modus berikutnya yakni menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial A yang berasal dari Kabupaten Mamasa.
Dalam kasus tersebut, tiga korban yang masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.
Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan bata ringan. Satu tersangka berinisial LS dari Kabupaten Soppeng diamankan dalam kasus tersebut. Dua korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Maros mengalami kerugian total Rp15 juta.
Selanjutnya, terdapat modus penjualan sepeda motor. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan CRR yang masing-masing berasal dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Korban yang berasal dari Kabupaten Maros mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta.
Kemudian, polisi mengungkap modus penjualan handphone jenis iPhone. Dalam kasus tersebut, terdapat enam tersangka dari Kota Parepare dengan total kerugian korban mencapai Rp29 juta. Para korban dalam kasus tersebut berasal dari Makassar dan Bantaeng.
“Modus penjualan handphone, jenis iPhone. Terdapat enam tersangka dari Kota Parepare atas nama saudara M, saudara A, saudara R, saudara RF, dan saudara N, dengan kerugian Rp29 juta dari tiga korban, masing-masing dari Makassar dan Bantaeng,” jelas Didik.
Modus lainnya yakni pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut, satu tersangka berinisial TR dari Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
“Modus pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Terdapat satu tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TR, dengan kerugian Rp217 juta, dengan korban yang berasal dari Bone,” ujar Didik.
Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tiga tersangka berinisial O, AG, dan M dari Kota Makassar diamankan dalam kasus tersebut. Korban juga berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Selanjutnya, terdapat modus penjualan kerbau atau tedong. Dalam kasus tersebut, tersangka berada di Lapas Mamasa. Korban yang berasal dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Terakhir, polisi mengungkap modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu. Dua tersangka dari Kota Batam, yakni B dan RP, diamankan dalam kasus tersebut.
Korban yang berasal dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian paling besar dibandingkan kasus lainnya, yakni mencapai Rp614 juta.
Dari 11 kasus penipuan tersebut, polisi menetapkan total 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 18 laki-laki dan 4 perempuan.
Total kerugian yang dialami para korban dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bendel rekening korban.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News