PLN dan BPKH Palu Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalur SUTT Luwuk–Toili

SULSELSATU.com, BANGGAI – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Palu, BPDAS Palu Poso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, serta UPT KPH Balantak.
Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PLN untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Areal yang menjadi objek evaluasi merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai.
Kawasan tersebut digunakan untuk pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili, yang berperan dalam memperkuat sistem kelistrikan di Banggai dan wilayah sekitarnya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Henry Donald Mangatas Silaen mengatakan, monitoring dan evaluasi bersama BPKH merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara patuh dan bertanggung jawab.
“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen dan mendampingi proses pengecekan lapangan bersama tim. Evaluasi juga dilakukan melalui pembahasan hasil penggunaan kawasan hutan dengan instansi terkait.
Tim melakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban PPKH, pelaksanaan penggunaan kawasan hutan, serta kondisi tutupan areal yang digunakan.
Selain itu, pemeriksaan mencakup dokumen pendukung terkait administrasi, pengelolaan lingkungan, perlindungan hutan, dan kewajiban pelaporan.
Henry menegaskan, aspek perizinan dan kewajiban kehutanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan jaringan transmisi.
“Bagi PLN, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berorientasi pada tersedianya jaringan yang andal, tetapi juga pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang baik,” tambahnya.
Jalur SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Banggai dan wilayah sekitarnya.
Jaringan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, layanan publik, serta aktivitas ekonomi daerah.
Melalui monitoring dan evaluasi PPKH ini, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib, patuh terhadap regulasi, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sinergi PLN bersama BPKH Wilayah XVI Palu dan instansi terkait diharapkan dapat memastikan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News