Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhatian terhadap kasus meninggalnya bayi mereka, Al Fared Saaren Putra Ilhamza, setelah menjalani perawatan selama sekitar tiga hari di Rumah Sakit Paramount Makassar.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, kepada wartawan di Makassar, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan pihak keluarga saat ini masih mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Hasnan, pihak keluarga memilih tidak tergesa-gesa mengambil langkah hukum sejak awal kejadian karena ingin terlebih dahulu memperkuat aspek formil melalui dokumen dan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
“Betul, sementara kami kumpulkan. Sejak awal kejadian kami tidak tergesa-gesa mengambil sikap karena menyadari bahwa dalam hukum kesehatan, aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu,” kata Hasnan.
Ia berharap Polda Sulsel tetap dapat memberikan atensi meskipun keluarga pasien belum secara resmi membuat laporan polisi. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat indikasi kelalaian dalam pelayanan medis terhadap bayi tersebut.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” ujarnya.
Hasnan menjelaskan, bayi Al Fared merupakan anak dari Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba serta cucu dari Taufan Pawe. Bayi tersebut dilahirkan melalui operasi caesar dan menjalani perawatan di RS Paramount selama kurang lebih tiga hari.
Pada hari terakhir perawatan, keluarga telah mendapatkan persetujuan untuk membawa bayi pulang. Namun, kondisi bayi disebut mengalami perubahan setelah dimandikan di ruang mandi bayi.
Sekitar pukul 06.50 WITA, bayi dikembalikan ke kamar setelah dimandikan. Menurut Hasnan, keluarga kemudian melihat bayi dalam kondisi kurang aktif.
“Keluarga menyampaikan bahwa kondisi anak pada hari terakhir sudah kurang aktif. Namun, menurut keterangan keluarga, respons dari perawat hanya menyarankan agar bayi diberikan ASI,” katanya.
Saran tersebut, lanjut dia, telah dilakukan oleh ibu bayi. Namun, keluarga menilai tidak ada pemeriksaan medis lanjutan untuk mengetahui penyebab kondisi bayi yang dinilai semakin menurun.
Sekitar pukul 11.00 WITA, ayah bayi mendatangi nurse station untuk menyampaikan bahwa kondisi anaknya masih tidak menunjukkan tanda-tanda aktif. Saat perawat datang ke kamar, bayi disebut sudah dalam kondisi tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Hasnan mengatakan keterangan tersebut juga diperoleh keluarga saat bertemu dokter spesialis anak. Ketika ditanyakan apakah bayi yang ditemukan di ruang rawat dan kemudian dibawa ke ruang NICU masih memiliki tanda-tanda kehidupan, dokter disebut menyatakan tidak menemukannya.
Keluarga juga melihat indikator pada monitor yang disebut tidak lagi menunjukkan detak jantung.
“Pada saat itu belum ada penjelasan yang dapat memberikan kepastian kepada keluarga mengenai penyebab kondisi bayi yang memburuk secara mendadak,” ujar Hasnan.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kondisi yang menurut keluarga semestinya mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya ketika petugas laboratorium mengambil sampel darah dan menyampaikan bahwa tubuh bayi terasa dingin.
Petugas tersebut kemudian meminta suhu pendingin ruangan dikurangi. Namun, menurut Hasnan, tidak ada pemeriksaan lanjutan dari perawat untuk mengetahui penyebab kondisi tubuh bayi yang terasa dingin.
Keluarga juga menemukan adanya bercak darah pada alat kelamin bayi. Menurut Hasnan, keluarga kembali mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut kemungkinan berkaitan dengan dehidrasi dan disarankan memberikan ASI.
“Jadi, penyampaian yang diterima keluarga selalu mengarah pada dugaan kekurangan ASI. Padahal, menurut kami, kondisi bayi seharusnya juga diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab perubahan kondisi fisiknya,” katanya.
Selain kondisi pada hari terakhir, kuasa hukum mempertanyakan pemeriksaan dokter spesialis anak pada hari kedua perawatan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang disebut telah dilihat keluarga, dokter tersebut berada di dalam kamar sekitar 40 detik. Hal itu menjadi pertanyaan bagi keluarga mengenai sejauh mana pemeriksaan fisik terhadap bayi dilakukan.
Hasnan juga menyebut terdapat perbedaan antara kronologi yang disampaikan rumah sakit dan keterangan keluarga.
Menurut versi rumah sakit, dokter melakukan pemeriksaan fisik, termasuk memeriksa popok bayi. Namun, keluarga menyatakan bayi tidak disentuh dan dokter hanya melihat dari jarak tertentu.
Pada hari kedua itu pula, ibu bayi disebut telah menyampaikan kepada dokter bahwa anaknya sulit minum ASI dan kerap menolak. Dokter kemudian menjelaskan bahwa bayi memiliki cadangan nutrisi hingga sekitar 72 jam setelah lahir.
Namun, menurut Hasnan, sejumlah dokter spesialis anak yang dimintai pendapat oleh keluarga menilai kondisi tersebut semestinya tetap dipastikan melalui pemeriksaan fisik, termasuk memantau buang air kecil dan buang air besar.
“Selama tiga hari dirawat, menurut keterangan keluarga, bayi hanya satu kali divisite. Ini yang kemudian menjadi salah satu hal yang ingin kami dapatkan penjelasannya secara objektif,” ujarnya.
Minta Audit Medis dan Buka Rekaman CCTV
Persoalan tersebut kemudian disampaikan keluarga kepada DPRD Kota Makassar. Komisi D DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak ke RS Paramount.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan audit medis, baik secara internal maupun eksternal, serta meminta penjelasan mengenai hasil investigasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada bayi.
Hasnan mengaku telah menerima jawaban tertulis dari pihak RS Paramount. Dalam jawaban tersebut, rumah sakit menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan secara proporsional dan profesional.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan rencana rumah sakit menyerahkan hasil investigasi internal maupun eksternal kepada Dinas Kesehatan.
Menurut Hasnan, keluarga sebagai pihak yang mengajukan pengaduan juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil audit yang berkaitan dengan pelayanan terhadap pasien.
“Kami yang bersurat memohon penjelasan, klarifikasi, serta hasil audit tersebut. Jadi, kami ingin mengetahui apa hasil temuan atas apa yang dialami keluarga pasien,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta rekaman CCTV di sejumlah titik, khususnya lantai 9 yang disebut sebagai lokasi bayi dimandikan.
Menurut Hasnan, saat pertama kali mendatangi rumah sakit, keluarga bersama kuasa hukum telah didampingi kepala perawat menuju lokasi tersebut. Saat itu, kepala perawat disebut mengonfirmasi kepada teknisi bahwa CCTV di titik tersebut berfungsi dengan baik.
Namun, dalam proses selanjutnya, keluarga hanya menerima rekaman dari sejumlah titik CCTV. Rekaman di lantai 9 belum diberikan.
“Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa rekaman di titik tersebut baru akan diberikan apabila sudah masuk ke dalam ranah proses hukum atau aparat penegak hukum,” ujarnya.
Karena itu, keluarga berharap rekaman tersebut dapat dibuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi D DPRD Kota Makassar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Soroti Teguran dari Dinas Kesehatan
Selain itu, keluarga memperoleh dokumen dari Dinas Kesehatan yang memuat Surat Peringatan Tertulis (SP) 2 kepada rumah sakit.
Hasnan menyoroti salah satu poin dalam surat tersebut yang berkaitan dengan pemberian sanksi dan pembinaan terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin pelayanan, termasuk pengisian dokumen rekam medis yang tidak sesuai.
Menurut dia, dari dokumen rekam medis yang pertama kali diperoleh keluarga, terdapat sejumlah bagian yang belum terisi, termasuk lembar pemantauan atau monitoring. Ia menyebut dokumen tersebut kemudian dilengkapi setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Dinas Kesehatan memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat dikirimkan pada 31 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.
Keluarga, kata Hasnan, berharap tindak lanjut tidak berhenti pada pemberian SP 2 apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
“Kami berharap tindakan yang diambil tidak berhenti pada SP 2, tetapi apabila memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hasnan menilai temuan Dinas Kesehatan mengenai rasio jumlah perawat dan pasien juga perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi pelayanan rumah sakit.
Ia mengatakan seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan bagi keluarga untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Sulsel Diminta Selidiki Dugaan Kelalaian
Hasnan menegaskan, pihak keluarga tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab meninggalnya bayi. Namun, sejumlah fakta yang ditemukan selama proses pengaduan dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang independen.
Karena itu, keluarga meminta Polda Sulsel dapat memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurut Hasnan, pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pelayanan medis, dokumen rekam medis, rekaman CCTV, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi. Ada sejumlah dokumen dan temuan yang sekarang sedang kami kumpulkan sebagai bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat apakah terdapat indikasi kelalaian dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, keluarga masih menunggu jadwal RDPU Komisi D DPRD Kota Makassar sembari mengumpulkan dokumen dan bukti lainnya.
Hasnan mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang telah membuka ruang pengawasan dan menjembatani persoalan tersebut.
“Kami mengapresiasi Komisi D DPRD Kota Makassar yang terbuka menjembatani persoalan ini. Harapan kami, proses ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga serta memastikan hak pasien benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News