DPRD Luwu Timur Setujui Perubahan APBD 2026 Rp2,27 Triliun

SULSELSATU.com, MALILI – DPRD Luwu Timur menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) menyelesaikan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 7-11 September 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, menyebut struktur perubahan APBD 2026 terdiri atas target pendapatan Rp2,272 triliun, belanja Rp2,268 triliun, dan SILPA Rp21,641 miliar.
“Secara prinsip dan substansi, seluruh lima fraksi di DPRD Luwu Timur memberikan lampu hijau agar Ranperda Perubahan APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terang Wahidin saat membacakan laporan Banggar.
Meski menyetujui, DPRD menitipkan 16 catatan strategis kepada Pemkab Luwu Timur. Catatan tersebut antara lain percepatan belanja modal, peningkatan PAD, pencairan tunjangan PPPK dan TPP ke-13 PNS, penguatan pengawasan internal, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendidikan.
DPRD juga menyoroti ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, penanganan blank spot internet, pariwisata, hingga penambahan armada pemadam kebakaran.
Wahidin meminta seluruh rekomendasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk upaya memperluas sumber pendapatan untuk memperkuat fiskal daerah.
“Semoga ikhtiar kolektif yang telah kita rumuskan bersama ini memberikan dampak positif dan manfaat yang seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Wahidin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News