Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Masing-masing drum berkapasitas 200 liter dan seluruhnya ditemukan dalam kondisi terisi penuh.
“Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim, menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Selayar, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 19.45 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi pemilik BBM bernama Diana, perempuan berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.
Iptu Sukarman mengatakan, dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh dari pria bernama Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar itu dibeli dengan harga Rp9.000 per liter dan diperoleh setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.
Sukarman menyebut total BBM yang sebelumnya diperoleh sebanyak 19 drum berwarna biru. Saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum dalam kondisi terisi penuh dengan kapasitas masing-masing 200 liter, sehingga total solar yang ditemukan mencapai 2.600 liter.
“BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembelinya didominasi oleh nelayan,” ungkapnya.
Sukarman menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM tersebut serta mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pemilik.
“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM kepada subpenyalur harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.
“Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegasnya.
Didid juga memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.
“Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” pungkasnya.
Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima.
Untuk diketahui, sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel) belakangan mengalami kelangkaan BBM. Kondisi tersebut memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News