SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi hari ini. Akibatnya, antrean motor dan mobil masih terjadi.
Berdasarkan pantauan Sulselsatu di lokasi, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.34 Wita, antrean masih terjadi di SPBU Jalan Tun Abdul Razak Gowa. Antrean motor dan mobil bahkan mengular hingga ke badan jalan.
Selain itu, tidak tampak petugas kepolisian di lokasi tersebut. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak terlihat berjaga di sekitar SPBU.
“Belum diterapkan saya lihat ganjil-genap disini (SPBU Jalan Tun Abdul Razak Gowa),” kata Izhar, seorang pengendara motor yang juga mengantre BBM.
Dia menyebut tidak ada petugas kepolisian yang berada di lokasi untuk berjaga. Selain itu, kata dia, petugas Dishub juga tidak tampak di lokasi.
“Tidak ada polisi disini saya lihat, petugas Dishub juga tidak ada, di SPBU lain katanya ada petugas yang berjaga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulsel mulai 13 hingga 20 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman. Surat tersebut juga ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam suratnya dikutip Sulselsatu, Minggu (13/9/2026).
Kebijakan kedua, Pemprov mendorong penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk dengan mengalihkannya ke malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah dan pengisian berulang,” paparnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News