Mulai 15 September, Pengisian BBM di Jeneponto Berlaku Sistem Plat Ganjil-Genap

Mulai 15 September, Pengisian BBM di Jeneponto Berlaku Sistem Plat Ganjil-Genap

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Jeneponto mulai Selasa, 15 September 2026, akan menerapkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil dan genap.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat bahkan mencapai ratusan meter hingga lebih dari satu kilometer.

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, di antaranya Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, dan Bulukumba.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Pertamina terkait pengaturan distribusi dan pengisian BBM di SPBU.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kemudian mengeluarkan imbauan penerapan sistem pengisian BBM berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap pada 13–20 September 2026.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) akan mendapatkan giliran pengisian pada hari yang ditentukan. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) mendapatkan giliran pada hari berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Khusus di Kabupaten Jeneponto, penerapan sistem tersebut mulai dilakukan pada Selasa, 15 September 2026. Namun, untuk tahap awal, kebijakan ini masih dalam proses uji coba di sejumlah SPBU.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Ipda Rachman Jabir, kepada SULSELSATU.com, Senin malam (14/09/2026), usai mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui konferensi video.

“Ganjil-genap mulai berlaku besok (Selasa, 15/09/2026),” kata Rachman.

Untuk hari pertama penerapan, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil yang akan dilayani untuk melakukan pengisian BBM.

Rachman menjelaskan, penerapan tersebut untuk sementara baru diuji coba di dua SPBU di Kabupaten Jeneponto.

“Baru SPBU Kalukuang dan SPBU Jalan Lingkar,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah SPBU lainnya, yakni SPBU Jalan Pahlawan, Pamengkan, Bulo-Bulo, Tarowang, Tamalatea, dan Bangkala, akan menyusul menerapkan sistem ganjil-genap.

“Sisanya nanti setelah selesai rapat di Pemda,” tambahnya.

Penerapan sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan serta meminimalkan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang kali.

Pemerintah bersama aparat terkait juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Reporter: Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga