Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah pihaknya kecolongan terkait kasus penangkapan pelaku penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidrap yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Djuhandhani menegaskan penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Polda Sulsel.
“Yang kedua tentang kasus passobis atau penipuan. Dari pers rilis ini saya akan mencoba menjawab, bahwa Polda Sulawesi Selatan dikatakan kecolongan, nah ini enggak,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
“Polda Sulawesi Selatan dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan, sebagai contohnya kemarin dilaporkan penangkapan oleh Polda Jabar, itu atas dasar kerja sama,” sambungnya.
Djuhandhani menjelaskan personel dan peralatan yang digunakan Polda Jabar dalam penangkapan passobis di Sidrap merupakan dukungan dari Polda Sulsel.
“Personel atau perlengkapan yang digunakan Polda Jabar adalah menggunakan personel dan perlengkapan yang dimiliki oleh Polda Sulsel,” ujarnya.
Djuhandhani menegaskan Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel sejak awal. Namun, materi terkait tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar sehingga saat itu belum dapat dikembangkan oleh Polda Sulsel.
“Polda Jabar terus berkoordinasi dari awal dengan Polda Sulsel, namun bahan materi terkait tindak pidana itu kan adanya di Jabar. Jadi kita belum bisa mengembangkan saat itu. Dan ketika mau penangkapan dan lain sebagainya, itu menggunakan perlengkapan, peralatan yang dimiliki Polda Sulsel dan didukung oleh anggota-anggota Polda Sulsel,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan penipuan online menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. Dia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga beberapa kali melakukan upaya pengungkapan kasus tersebut.
“Kemudian kasus ini juga terkait kasus ini juga, saya menjadi perhatian khusus dan beberapa kali Direktorat Kriminal Khusus juga melakukan upaya-upaya pengungkapan. Memang kadang-kadang ada sebuah permasalahan ketika pelakunya itu korbannya ada di luar yurisdiksi Polda Sulsel,” ungkapnya.
Polda Sulsel terkadang baru mengetahui adanya tindak pidana setelah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara (TKP). Djuhandhani menegaskan pihaknya bersama jajaran akan terus melakukan upaya untuk menekan angka penipuan online dan tindak pidana lainnya.
“Jadi, kadang-kadang kita belum tahu. Setelah koordinasi dengan polda-polda yang menjadi yang tempat kejadian perkara, baru kita tahu adanya perbuatan itu. Namun dalam hal ini, Polda Sulsel dan jajaran akan terus melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menekan angka-angka baik penipuan online dan lain sebagainya. Mungkin itu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap 12 orang yang tergabung dalam sindikat passobis asal Sidrap. Sindikat tersebut menipu korbannya yang merupakan warga Jawa Barat dengan modus menawarkan mobil dengan harga murah.
Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 dengan pelapor FFK dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 dengan pelapor NM. Dalam pengungkapan itu, polisi awalnya mengamankan 20 orang dan menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.
Kedua belas tersangka tersebut masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari mengunggah iklan hingga menawarkan mobil secara fiktif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News