Ketua Komisi D DPRD Makassar Minta Disdik Inventarisir Sekolah yang Melanggar Edaran Pembelajaran Daring

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah sekolah di Kota Makassar diduga masih melaksanakan pembelajaran tatap muka meski Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan edaran agar satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP melaksanakan pembelajaran secara daring.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah taktis Pemerintah Kota Makassar menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, pembelajaran secara daring berlaku mulai 12 hingga 19 September 2026. Pembelajaran tatap muka baru dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi telah dinyatakan normal dan memungkinkan.
Namun, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menemukan masih adanya sekolah yang diduga tidak mematuhi edaran tersebut.
Menurutnya, ketidakpatuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melanggar.
“Nah, sehingga saya selaku Ketua Komisi D meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menginventarisir seluruh sekolah-sekolah yang diduga nakal atau tidak patuh terkait edaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ari menegaskan, edaran tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta. Ia menyebut sekolah swasta juga merupakan badan usaha sehingga tetap memiliki kewajiban mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Iya, semua. sekolah swasta itu kan termasuk badan usaha ya. Sehingga edaran yang diberikan oleh pemerintah itu kan tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga kepada sekolah-sekolah swasta. Iya, seperti itu,” lanjut Ari.
Ia mengatakan, alasan sejumlah sekolah swasta yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka karena adanya permintaan orang tua murid tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan edaran pemerintah.
“Banyak pihak sekolah yang mengatakan bahwa ini adalah permintaan dari orang tua murid untuk melakukan sekolah offline. Tetapi kan selama belum ada peraturan baru yang dimunculkan oleh pemerintah kota, itu tidak boleh, dilakukan,” tegasnya.
Ari meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menginventarisir sekolah yang diduga melanggar, tetapi juga memberikan sanksi sesuai ketentuan.
” Karena kalau itu dilakukan, berarti itu adalah melawan dari apa namanya pemerintah. Sehingga, ya saya minta Dinas Pendidikan itu tegas menginventarisir, kemudian memberikan sanksi,” ujarnya.
Ia menilai sekolah seharusnya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menunggu adanya pencabutan atau perubahan edaran sebelum kembali menerapkan pembelajaran tatap muka.
Menurut Ari, kondisi di lapangan memang dapat berubah seiring perkembangan situasi. Namun, perubahan kebijakan tetap harus disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar melalui edaran atau instruksi baru.
“Menyesuaikan dengan kondisi. Sehingga kalau Pemerintah Kota Makassar sudah melihat bahwa ‘Oh ini sudah bisa mi offline’, nah pasti kan ada surat edaran yang diberikan,” katanya.
Karena itu, ia meminta sekolah tidak mengambil keputusan sendiri hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu.
“Tunggu saja instruksi. Iya. Masa ada sekolah yang lebih mendengarkan permintaan dari pihak-pihak tertentu daripada Pemerintah Kota Makassar, itu kan tidak boleh,” tegasnya.
Ari menambahkan, aturan pemerintah dibuat untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara tertib di seluruh wilayah Kota Makassar.
“Itu kan tidak boleh, Kak. He eh. Itu mi gunanya ada pemerintah untuk membuat aturan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar supaya ini bisa diatur dengan baik, seperti itu,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News