Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga

Oleh: Hafid Abbas (Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017); Guru Besar Pendidikan HAM)
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki
sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang merasa paling berhak atas
sebidang tanah. Namun, dalam sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun,
ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya pernah diakui, dibicarakan,
dan dilakukan oleh para pihak pada masa lalu?
Pertanyaan ini menjadi penting dalam sengketa tanah sekitar 16,4 hektare di kawasan
Tanjung Bunga, Makassar, yang berkaitan dengan NV Haji Kalla dan PT GMTD.
Sebagai guru besar yang selama bertahun-tahun mengkaji persoalan hak asasi manusia,
termasuk konflik dan sengketa pertanahan di berbagai daerah, saya melihat bahwa
penyelesaian sengketa semacam ini tidak cukup hanya dengan membaca dokumen yang
lahir belakangan.
Sejarah hubungan para pihak, dokumen awal, korespondensi, dan konteks lahirnya suatu kawasan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh.
Dalam perspektif hak asasi manusia, keadilan bukan hanya persoalan siapa yang memiliki dokumen paling baru, melainkan juga bagaimana seluruh proses penghormatan
terhadap hak seseorang dapat ditelusuri secara jujur.
Sejarah tidak boleh diputus dari ingatan yang pendek
Persoalan Tanjung Bunga tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya kawasan tersebut pada awal 1990-an. Pada mulanya, kawasan ini tidak sekadar dibayangkan sebagai kawasan perumahan, pertokoan, atau perdagangan tanah.
Gagasan yang berkembang ketika itu jauh lebih besar: menjadikan pesisir Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata bahari berkelas dunia sekaligus memperkuat kembali identitas Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim.
Dalam catatan Tanri Abeng yang saya ketahui, pembentukan GMTD pada 1991
melibatkan unsur pemerintah daerah dan kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan (YPPSS), yang kini saya mendapat
amanah untuk memimpinnya, juga merupakan bagian dari sejarah perkembangan
gagasan tersebut.
Konteks sejarah ini penting karena tanah-tanah yang berada di dalam ataupun di sekitar
kawasan pengembangan Tanjung Bunga sejak awal memiliki hubungan yang kompleks.
Persoalannya bukan hanya hubungan antara perusahaan dan pemilik tanah, tetapi juga
berkaitan dengan visi pembangunan kawasan yang diharapkan membawa manfaat bagi
masyarakat Sulawesi Selatan.
Karena itu, dokumen lama tidak seharusnya diperlakukan sebagai sekadar arsip yang
telah kehilangan relevansinya. Ia merupakan rekaman tentang bagaimana para pihak
memahami hubungan, hak, dan rencana mereka pada suatu masa tertentu.
Tiga dokumen dari 1996
Dalam konteks sengketa Tanjung Bunga, terdapat setidaknya tiga dokumen tahun 1996
yang menarik untuk dibaca secara utuh dan ditempatkan dalam konteks sejarahnya.
Pertama, surat GMTDC Nomor Ref. No. 043/hk/IX/1996 tertanggal 25 September 1996
mengenai pembelian tanah di Tanjung Bunga Ujung Pandang. Surat tersebut ditujukan
kepada M. Yusuf Kalla dan menyebut 31 unit kavling milik NV Haji Kalla.
Kedua, surat LIPPO Group tertanggal 2 Oktober 1996 Nomor 440/JBB-lit/X/96 yang
ditandatangani Deputy Chairman James T. Riady. Surat tersebut menyebut Jusuf Kalla
sebagai pendiri, mitra, dan sponsor utama proyek Tanjung Bunga, serta menyebut
adanya lahan strategis yang dimiliki beliau untuk dapat dikontribusikan dalam proyek
GMTDC.
Ketiga, surat GMTDC yang ditandatangani Paulus Raro selaku Manajer GMTDC kepada
Direktur NV Haji Kalla, u.p. Ibu Fatima Kalla. Surat itu meminta waktu untuk membicarakan harga tanah sekaligus penandatanganan perjanjian jual beli antara NV Haji Kalla dan PT GMTDC.
Tentu saja, ketiga dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh
persoalan hukum. Namun, secara historis, dokumen-dokumen itu memperlihatkan
adanya komunikasi tertulis antara GMTDC, LIPPO Group, dan NV Haji Kalla mengenai
keberadaan serta posisi lahan NV Haji Kalla dalam proyek Tanjung Bunga.
Di sinilah dokumen sejarah menjadi penting.
Dokumen bukan sekadar kertas. Ia merupakan memori institusional. Ia merekam apa
yang pernah dikatakan, direncanakan, diakui, atau dinegosiasikan oleh para pihak pada
suatu waktu. Karena itu, setiap dokumen semestinya dibaca bersama dokumen lainnya,
bukan dipilih secara sepotong-sepotong.
Jangan biarkan masa kini menghapus masa lalu
Dalam berbagai sengketa pertanahan yang saya pelajari, salah satu persoalan yang paling
sering muncul adalah kecenderungan setiap pihak membaca sejarah berdasarkan kepentingannya pada hari ini.
Padahal, pendekatan yang lebih adil justru sebaliknya: masa lalu harus dibaca terlebih
dahulu sebelum masa kini dinilai.
Jika pada suatu masa sebuah perusahaan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk
membicarakan harga dan rencana jual beli, maka sejumlah pertanyaan menjadi relevan.
Mengapa surat itu dibuat? Apa latar belakangnya? Apakah transaksi kemudian terjadi? Jika tidak, mengapa tidak terjadi? Bagaimana status tanah setelah itu? Dan bagaimana dokumen pertanahan yang lahir kemudian harus ditempatkan dalam rangkaian sejarah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan terlebih dahulu siapa yang benar dan siapa yang salah. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar proses pencarian kebenaran tidak terjebak pada satu dokumen atau satu perspektif saja. Dalam prinsip good faith, setiap pihak seharusnya bersedia mengakui fakta yang relevan, termasuk fakta yang mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan posisinya.
Dari sengketa tanah menuju kepentingan publik
Ada dimensi yang lebih luas yang menurut saya juga perlu diperhatikan. Tanjung Bunga bukan kawasan biasa. Sejak awal, kawasan tersebut dibayangkan sebagai bagian dari masa depan Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim. Visi tersebut penting untuk diingat agar pembangunan kawasan tidak berhenti pada persoalan nilai tanah dan transaksi komersial.
Lebih dari tiga dekade kemudian, pertanyaan yang layak diajukan adalah: sejauh mana pembangunan Tanjung Bunga telah mewujudkan visi awalnya sebagai kawasan wisata bahari dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat?
Pertanyaan ini bukan untuk mencampuradukkan persoalan pembangunan kawasan dengan sengketa kepemilikan tanah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan untuk menempatkan persoalan Tanjung Bunga dalam perspektif kepentingan publik yang lebih
luas.
Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemilik hak memiliki kepentingan terhadap masa depan kawasan tersebut. Karena itu, evaluasi terhadap perkembangan
GMTD secara terbuka juga penting, termasuk mengenai kesesuaian pembangunan dengan tujuan awal, kontribusinya terhadap daerah, serta dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan perspektif seperti itu, sengketa tanah 16,4 hektare tidak semata-mata dilihat sebagai perselisihan antara dua entitas. Ia juga menjadi pengingat bahwa setiap jengkal tanah di kawasan strategis memiliki sejarah, hubungan sosial, dan dimensi kepentingan publik.
Keadilan membutuhkan kejujuran terhadap sejarah
Dari pengalaman saya di Komnas HAM, satu pelajaran yang berulang dalam berbagai konflik agraria adalah bahwa sengketa tanah hampir tidak pernah hanya berbicara tentang tanah.
Di belakang sebidang tanah sering terdapat sejarah penguasaan, hubungan sosial, keputusan administratif, investasi, kepentingan ekonomi, bahkan harapan masyarakat terhadap masa depan wilayahnya.
Karena itu, penyelesaian sengketa harus dibangun di atas keberanian untuk melihat
seluruh fakta secara utuh.
Dokumen tahun 1996, misalnya, perlu dibaca bersama sertifikat, alas hak, perjanjian,
korespondensi, catatan administrasi, serta bukti-bukti lain yang relevan. Tidak boleh ada
dokumen yang dibaca secara parsial hanya karena kebetulan mendukung posisi salah
satu pihak.
Prinsipnya sederhana: kebenaran tidak boleh dipilih berdasarkan siapa yang kita dukung.
Dalam konteks itulah, good faith memperoleh makna yang sangat penting. Beritikad baik
berarti bersedia menghormati fakta, bahkan ketika fakta tersebut tidak selalu menguntungkan kepentingan kita sendiri.
Pada akhirnya, persoalan Tanjung Bunga bukan hanya tentang siapa yang menguasai 16,4 hektare tanah. Ia adalah ujian tentang bagaimana kita memperlakukan sejarah, dokumen, hak atas tanah, kepentingan publik, dan keadilan.
Jika dokumen lama dibaca dengan jujur dan ditempatkan dalam konteks sejarahnya, mungkin ia tidak hanya membantu menjernihkan persoalan mengenai sebidang tanah.
Ia juga dapat mengajarkan sesuatu yang lebih besar: bahwa pembangunan yang baik
harus berdiri di atas ingatan yang benar, penghormatan terhadap hak, dan keberanian
untuk berlaku adil kepada semua pihak.
Tanah mungkin berubah fungsi, nilai, dan wajah. Namun, sejarah tentang bagaimana
tanah itu diperoleh, diakui, dibicarakan, dan diperlakukan tidak seharusnya dihapus oleh
berlalunya waktu.
Sebab, keadilan yang melupakan sejarah mudah berubah menjadi sekadar kemenangan
atas ingatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News