Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menjadi perhatian Komisi E DPRD Sulsel dalam pembahasan anggaran perubahan 2026.
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abd. Malik Faisal mengungkapkan, alokasi anggaran yang tersedia saat ini baru mengamankan pembayaran gaji hingga November. Sementara kebutuhan untuk Desember belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran yang ada.
Hal tersebut disampaikan Malik saat berdialog dengan Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dalam rapat pembahasan anggaran di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (23/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Malik menjelaskan kebutuhan satu bulan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,5 miliar merupakan kebutuhan gaji, sedangkan sekitar Rp1,3 miliar untuk TTP.
“Kalau secara khusus satu bulan gaji, satu bulan TTP belum dicover begini APBD kami. Tetapi biasanya ada pembahasan nanti di SKPD yang tentu kita lihat dari kondisi keuangan kita nanti,” ujar Malik.
Keterangan tersebut mendapat perhatian dari Andi Tenri Indah. Ia menilai kebutuhan gaji ASN harus menjadi perhatian utama karena pembayaran gaji merupakan kewajiban pemerintah yang tidak semestinya tertunda.
Andi Tenri Indah kemudian meminta agar kebutuhan gaji untuk Desember menjadi catatan dalam pembahasan anggaran dan dicarikan jalan keluar.
“Bulan 12 itu harusnya yang utama. Gaji dan kalau TTP kan nanti bekerja dulu baru diberikan. Tapi kalau masalah gaji itu kan tidak bisa ditunda, wajib,” kata Andi Tenri Indah.
Malik menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme pembayaran antara gaji dan TTP. Gaji ASN dibayarkan berdasarkan periode kerja sesuai ketentuan, sedangkan TTP dibayarkan setelah pegawai memenuhi kewajiban kerja dan mekanisme pembayarannya dapat dilakukan kemudian.
Menurut Malik, kebutuhan anggaran satu bulan gaji Dinas Sosial Sulsel berada di kisaran Rp1,5 miliar. Sementara kebutuhan TTP sekitar Rp1,3 miliar setelah dilakukan penyesuaian.
Pembahasan mengenai gaji tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap anggaran perubahan Dinas Sosial Sulsel. Secara keseluruhan, pagu DPA pokok Dinas Sosial Sulsel sebesar Rp49,47 miliar berubah menjadi sekitar Rp49,57 miliar dalam RKA Perubahan.
Dinas Sosial Sulsel memiliki lima program, 14 kegiatan dan 43 subkegiatan. Hingga September, Malik menyebut 37 subkegiatan telah memiliki realisasi, sementara enam subkegiatan belum terealisasi.
Selain persoalan belanja pegawai, pembahasan juga mencakup sejumlah perubahan anggaran pada program pelayanan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial hingga penanganan bencana.
Andi Tenri Indah menekankan agar kebutuhan pembayaran gaji tidak luput dari perhitungan dalam penyusunan anggaran. Ia meminta pemerintah daerah memastikan kebutuhan tersebut memperoleh solusi sehingga hak ASN untuk menerima gaji tetap dapat dipenuhi.
Malik pun mengakui kebutuhan satu bulan gaji tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kondisi keuangan daerah selanjutnya.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa perubahan anggaran Dinas Sosial Sulsel tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian program pelayanan sosial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembiayaan belanja pegawai hingga akhir tahun anggaran.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News