Pengurus PATSI UMI Silaturahim dengan Kepala Kejati Sulsel, Bahas Pelantikan dan Hukum Konstruksi

Pengurus PATSI UMI Silaturahim dengan Kepala Kejati Sulsel, Bahas Pelantikan dan Hukum Konstruksi

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pengurus Pusat Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (PATSI UMI) melakukan silaturahim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (23-09-2026)

Silaturahim tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi dan koordinasi PATSI UMI menjelang pelantikan Pengurus Pusat PATSI UMI Periode 2026–2030 yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2026 di Hotel Claro Makssar.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus PATSI UMI juga membahas sejumlah isu strategis, khususnya terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan konstruksi.

Ketua Umum DPP PATSI UMI, Dr. Ir. H. Mahmud, ST, MM, MSP, MT, hadir bersama sejumlah pengurus dan panitia pelantikan. Rombongan di antaranya terdiri atas Ir. Iskandar Arsyad, Ir. Muh. Dahir, Dr. Ir. Nur Khaerat Nur, St. Aisyah, Andi Diana, Ir. Afifah M., Sofyan Setiawan, dan Akbar Hadi.

Rombongan PATSI UMI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP PATSI UMI menyampaikan rencana pelaksanaan pelantikan Pengurus Pusat PATSI UMI Periode 2026–2030 sekaligus menyampaikan komitmen organisasi untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan dunia ketekniksipilan.

“Pelantikan ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi alumni teknik sipil serta meningkatkan kontribusi PATSI UMI dalam pembangunan. Kami juga berkomitmen mendorong pemahaman hukum konstruksi agar para alumni dan insan teknik sipil dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Umum DPP PATSI UMI, Dr. Ir. H. Mahmud.

Selain membahas agenda pelantikan, diskusi juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini dinilai penting mengingat sektor konstruksi memiliki keterkaitan erat dengan aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dalam setiap proyek pembangunan.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap tahapan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman hukum perlu dibangun sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhammad Syarifuddin.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek konstruksi. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, dan para pelaku jasa konstruksi dinilai perlu diperkuat melalui edukasi serta komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

“Kolaborasi antara kejaksaan, organisasi profesi, akademisi, dan pelaku jasa konstruksi sangat penting. Edukasi dan komunikasi yang baik akan membantu membangun budaya kerja yang berintegritas, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

PATSI UMI memandang bahwa peningkatan pemahaman alumni dan insan teknik sipil terhadap regulasi serta aspek hukum konstruksi merupakan bagian penting dalam mendorong profesionalisme dan tata kelola pembangunan yang baik.

Silaturahim tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara PATSI UMI dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Melalui pertemuan ini, PATSI UMI berharap terbangun ruang komunikasi dan edukasi yang konstruktif terkait dunia konstruksi, khususnya mengenai pemahaman hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga para profesional teknik sipil dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga