Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Husniah diduga terlibat praktik korupsi dalam proses pengurusan PBG yang berlangsung pada 2025-2026.
“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polresta Gowa dan Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah, pada Senin (21/9). Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam boks. Barang bukti tersebut berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.
“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” pungkas Hernowo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News