Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) persetujuan bangunan gedung (PBG).

Polisi menilai Husniah kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena selama ini kalau kami lihat saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Jufri meminta Husniah tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku selama proses hukum berjalan. Hal itu dinilai penting agar proses pemeriksaan terhadap Husniah dapat berjalan lancar.

“Dan kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jufri juga menanggapi rencana pihak Husniah mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah difasilitasi oleh negara.

“Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan. Itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah difasilitasi oleh negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah mencekal Husniah bepergian ke luar negeri. Selain pencekalan, polisi juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Gubernur Sulsel terkait status tersangka Husniah.

“Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” ujar AKBP Jufri kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga