UNM Jadi Tuan Rumah Forum SPI Nasional 2026, 95 PTN Bahas Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi

UNM Jadi Tuan Rumah Forum SPI Nasional 2026, 95 PTN Bahas Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi tuan rumah Forum Satuan Pengawas Internal (SPI) Nasional Tahun 2026 yang mempertemukan 95 perguruan tinggi negeri (PTN) dari berbagai daerah di Indonesia di Menara Phinisi UNM, Selasa (29/9/2026).

Forum tersebut diikuti sebanyak 278 peserta yang berasal dari PTN, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH), serta perguruan tinggi keagamaan negeri. Pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, berbagi pengalaman, serta meningkatkan kapasitas SPI dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Ineke Indraswati, mengatakan keberadaan SPI memiliki posisi penting dalam membantu perguruan tinggi mencegah berbagai risiko sekaligus memastikan tata kelola berjalan sesuai regulasi.

“Forum SPI ini terdiri dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Yang hadir kali ini ada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri badan hukum, kemudian ada perguruan tinggi keagamaan yang negeri,” kata Ineke.

Menurutnya, forum tersebut tidak sekadar menjadi ajang pertemuan, tetapi juga menjadi ruang untuk menjalin komunikasi, koordinasi, sekaligus memperkaya kemampuan SPI dalam menjalankan tugasnya. Penguatan tersebut dinilai penting karena SPI merupakan bagian dari sistem yang membantu perguruan tinggi memastikan tata kelola berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“SPI ini sangat penting karena dia merupakan garda terdepan di seluruh perguruan tinggi. Perguruan tinggi negeri itu kan harus ada SPI. SPI ini juga melakukan pencegahan, kemudian memitigasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, kemudian memastikan bahwa tata kelola perguruan tinggi itu sudah dilaksanakan sesuai regulasi dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ineke menambahkan, persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dalam pengelolaan institusi cukup beragam, namun salah satu aspek penting yang perlu terus diperkuat adalah tata kelola. Menurut dia, tata kelola perguruan tinggi yang baik tidak hanya berdampak pada aspek administrasi dan kelembagaan, tetapi juga terhadap seluruh ekosistem pendidikan tinggi.

“Pengelolaan perguruan tinggi negeri yang baik tentunya juga akan membawa dampak yang baik bagi seluruh. Tidak hanya buat mahasiswa, tapi juga dosen dan seluruh tenaga kependidikan,” ujarnya.

Karena itu, penguatan SPI juga perlu dilakukan melalui sinergi dengan Inspektorat Jenderal maupun lembaga terkait lainnya. Ineke menyebut Kemendiktisaintek bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki sejumlah program kolaborasi yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan pencegahan penyimpangan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kita juga berharap SPI bekerja sama dan sinergi dengan inspektorat, sehingga hal-hal yang mungkin tidak sampai ke tangan kami bisa dibantu oleh teman-teman SPI,” katanya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ineke menegaskan bahwa mekanisme sanksi tetap mengacu pada peraturan dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, setiap persoalan harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai disiplin aparatur.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam sambutannya mengapresiasi UNM yang telah menjadi tuan rumah Forum SPI PTN Indonesia. Ia juga mengapresiasi forum tersebut karena memberikan ruang bagi para pengawas internal perguruan tinggi untuk bertemu, berbagi pengalaman, dan belajar bersama.

Brian menekankan bahwa perhatian terhadap perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa, lulusan, penelitian, dan inovasi, tetapi juga bagaimana institusi dikelola secara tertib, terbuka, akuntabel, dan berintegritas.

“Di situlah peran Satuan Pengawas Internal menjadi sangat penting. Saya berharap SPI tidak dipandang hanya sebagai pihak yang datang untuk memeriksa ketika sudah ada persoalan. SPI perlu menjadi mitra pimpinan perguruan tinggi, membantu mengenali risiko sejak awal, memberikan masukan, dan mengingatkan ketika ada hal yang perlu diperbaiki,” kata Brian.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus diarahkan pada upaya pencegahan agar potensi persoalan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Untuk itu, hubungan antara SPI di perguruan tinggi dan Inspektorat Jenderal juga perlu terus diperkuat melalui komunikasi, pertukaran informasi dan pengetahuan, pemanfaatan data, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Brian juga menekankan pentingnya dukungan pimpinan perguruan tinggi terhadap SPI, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, maupun akses terhadap data yang diperlukan. Dengan dukungan tersebut, SPI diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

“Risiko kecurangan, konflik kepentingan, gratifikasi, dan bentuk penyimpangan lainnya harus dikenali dan ditangani sedini mungkin. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya temuan, tetapi dari perubahan yang terjadi setelah rekomendasi diberikan. Karena itu, setiap hasil pengawasan diharapkan dapat mendorong perbaikan proses kerja, mengurangi risiko, memastikan penggunaan sumber daya lebih tepat, serta meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika.

“Temuan perlu ditindaklanjuti, akar masalah perlu dibenahi, dan praktik baik perlu dibagikan agar dapat diterapkan di perguruan tinggi lainnya,” katanya.

Plt Rektor UNM Farida Patitting mengatakan forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap pengawasan internal sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi. 

Menurutnya forum tersebut penting karena memungkinkan perguruan tinggi saling berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik baik yang telah diterapkan di masing-masing institusi.

“Pertemuan seperti ini banyak hal yang bisa di-sharing, knowledge, pengalaman, dan berbagai best practices yang telah dilakukan di masing-masing perguruan tinggi bisa dibagi,” ujar Farida.

Farida berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan sekaligus penguatan tata kelola yang dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai SPI memiliki posisi penting karena pimpinan tidak mungkin dapat melihat dan menjangkau seluruh proses yang berlangsung di setiap sektor dalam sebuah universitas.

“Saya selalu pesan, ayo audit, audit atau review, lakukan pengawasan dari seluruh sektor. Sampaikan pada kami untuk kami laksanakan. Kita terbuka saja. Makanya selalu saya bilang, ini KPK-nya UNM,” katanya.

Menurut Farida, keterbukaan terhadap hasil pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola yang sehat. SPI dan perangkat pengawasan lainnya diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem yang saling mendukung sehingga berbagai persoalan dapat disampaikan dan ditangani secara terbuka.

Ia juga mengaitkan penguatan tata kelola dengan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika, terutama mahasiswa. Dengan sistem pengawasan yang berjalan efektif, mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami tanpa tekanan, termasuk apabila berkaitan dengan layanan maupun persoalan lain di lingkungan kampus.

“Kita inklusif, kita terbuka, kita transparan. Kita bangun seperti itu. Sehingga nanti akan menjadi budaya. Dengan sistem pengawasan yang efektif seperti ini yang berlaku, maka nanti akan jadi budaya,” ujarnya.

Ketua Forum SPI Indonesia, Jamaluddin, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya menjalankan fungsi review, memberikan laporan, serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi. Sementara keputusan dan pelaksanaan atas rekomendasi tersebut tetap berada pada pimpinan sebagai pengambil keputusan.

“Kami bersifat review, memberikan laporan, memberikan masukan ke pimpinan untuk bagaimana supaya tata kelola itu betul-betul bisa diberikan rekomendasi. Jadi SPI hanya memberikan rekomendasi, pelaksanaannya itu pimpinan,” jelas Jamaluddin.

Ia mengatakan SPI merupakan perpanjangan tangan pimpinan dalam pelaksanaan tata kelola, dengan tetap membangun sinergi bersama fakultas, jurusan, program studi, dan unit kerja lainnya. Masukan yang diterima dari berbagai unsur tersebut kemudian diolah menjadi bahan rekomendasi bagi pimpinan.

Menurut Jamaluddin, tantangan dalam menjalankan fungsi SPI terus berkembang. Jika sebelumnya SPI kerap dipersepsikan sebagai pihak yang hanya mencari kesalahan, kini pendekatan tersebut mulai bergeser menjadi kemitraan dengan pimpinan perguruan tinggi.

“Dulu SPI itu mencari masalah, sekarang menjadi partner. Dulu dipandang SPI itu musuh, kalau sekarang malah menjadi kawan,” katanya.

Perubahan tersebut, lanjutnya, membuat SPI lebih terbuka untuk berdiskusi dengan pimpinan maupun unit kerja ketika menghadapi persoalan. Jika sebuah persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat internal, SPI memiliki jalur koordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun lembaga pengawasan lainnya untuk mendapatkan pembinaan dan rekomendasi.

Jamaluddin menegaskan, SPI juga berperan dalam mengawal tindak lanjut atas berbagai temuan yang dilakukan lembaga pemeriksa dan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Jenderal.

“Pada prinsipnya tantangan terberatnya adalah bagaimana kami mengawal perguruan tinggi itu supaya bisa berintegritas,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga