LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027

SULSELSATU.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

TBP simpanan rupiah di bank umum dipertahankan sebesar 3,75 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2 persen.

LPS menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih berada pada tingkat tinggi.

Atas pertimbangan tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga turut mendukung ketahanan industri perbankan.

“TBP yang berlaku saat ini masih selaras dengan upaya menjaga cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi,” kata Anggito dalam rilis yang diterima, Rabu (30/9/2026).

Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan UU LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Kriteria tersebut meliputi Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima Tidak melebihi TBP, serta nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan LPS.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga