Sidang Korupsi Bibit Nanas, 7 Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek

Sidang Korupsi Bibit Nanas, 7 Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) thun anggaran 2023-2024. Dalam persidangan, para saksi mengungkap sejumlah fakta yang diduga berkaitan dengan rekayasa proyek tersebut.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh dari 12 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 52,4 miliar.

Di hadapan majelis hakim, tujuh saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek tersebut. Mereka terdiri dari mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.

“Imran Jausi dan A. Wahyu bersaksi bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja (RKPD) dinas, melainkan dipaksakan masuk ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Kamis (1/10).

Soetarmi mengungkapkan penetapan harga bibit nanas dalam proyek tersebut diduga tidak melalui proses survei perbandingan harga pasar yang sah. Selain itu, pihak Biro Barjas mengungkap penyedia PT Almira Agro Nusantara berstatus kualifikasi usaha kecil sehingga diduga tidak memenuhi ketentuan untuk menangani paket e-katalog senilai Rp 60 miliar.

“Ironisnya, patokan harga Rp 15.000 per batang sekadar dipilih dan dimasukkan ke dalam sistem tanpa ada proses survei perbandingan harga pasar yang sah,” ujarnya.

“Kekacauan di tahap hulu tersebut berlanjut pada eksekusi lapangan yang sarat manipulasi. Pihak Biro Barjas mengungkap bahwa penyedia PT Almira Agro Nusantara sejatinya berstatus kualifikasi usaha kecil, sehingga tidak berhak menangani paket e-katalog bervolume raksasa senilai Rp 60 miliar,” sambungnya.

Soetarmi menyebut pada tahap pelaksanaan, Kabid Hortikultura Bone dan Camat Mare mengungkap dugaan ketidaksesuaian dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana Rp 59,8 miliar. Jutaan bibit nanas tersebut diduga tidak disalurkan kepada kelompok tani sesuai proposal, melainkan terbengkalai, mati di lahan PTPN, dan ditumpuk di halaman kantor camat.

Soetarmi menilai keterangan tujuh pejabat dan saksi kunci dalam sidang pembuktian tersebut menguatkan konstruksi dakwaan JPU terkait dugaan rekayasa proyek. Dugaan rekayasa itu, kata dia, terjadi sejak tahap perencanaan, penentuan harga, hingga pelaksanaan penyaluran bibit nanas di lapangan.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” pungkasnya.

Diketahui, JPU Kejati Sulsel telah mendakwa lima orang dalam perkara tersebut dengan peran masing-masing. Kelima terdakwa yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga