Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona memperketat patroli dan pengawasan di kawasan hutan Loeha Raya-Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur.
Langkah tersebut dilakukan menyusul tingginya jumlah titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah itu. Kemunculan titik panas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan.
Luas bukaan lahan di wilayah tersebut tercatat meningkat sekitar 218 persen selama musim kemarau periode Juni–September 2026, yakni dari 18,79 hektare menjadi 59,77 hektare. Lonjakan tertinggi terjadi pada periode Juli–Agustus dengan peningkatan sebesar 104 persen.
Selain itu, sebanyak 89 persen dari total bukaan lahan selama April hingga September 2026 tercatat terjadi pada musim kemarau.
Data kumulatif per September yang mencapai 59,77 hektare tersebut masih bersifat sementara karena pengumpulan data baru dilakukan hingga 24 September 2026.
Kepala KPH Larona Pasi Nikmad Ali yang tergabung dalam Satgas Karhutla Sulsel, mengonfirmasi tingginya indikasi kebakaran hutan dan lahan di Tanamalia. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan kawasan hutan.
“Kalau dilihat dari pantauan hotspot, karhutla di Tanamalia cukup tinggi dan diduga akibat pembukaan kawasan hutan untuk kebun dengan cara membakar,” kata Pasi Nikmad Ali saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Mengenai sanksi terhadap pelaku pembakaran lahan, Pasi mengatakan bahwa penanganan hukum atas sejumlah kasus di wilayah kerja KPH Larona telah berjalan. Namun, kasus-kasus tersebut belum berkaitan langsung dengan kawasan Tanamalia.
“Ada beberapa lokasi yang sudah saya laporkan ke Gakkum, tetapi bukan di Tanamalia. Ada juga kejadian karhutla di Desa Asuli yang sudah masuk proses penyidikan di Polres,” ungkapnya.
Menurut Pasi, ketentuan hukum di bidang kehutanan dapat diterapkan apabila ditemukan bukti pembakaran di kawasan hutan Tanamalia.
Dalam proses penegakan hukum atas kejadian di kawasan hutan, pihak KPH juga dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya, masuk penegakan hukum karena lokasinya berada di kawasan hutan. Jika terjadi proses penegakan hukum di kawasan hutan, pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi pasti dari KPH,” ujarnya.
Peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Luwu Raya juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa penanganan karhutla di tengah musim kemarau perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Ia mengapresiasi respons cepat personel gabungan di lapangan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Ayo, warga kami tercinta, bersama-sama menjaga lingkungan sekitar serta mencegah kebakaran pada daerah dengan kerawanan tinggi,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam pernyataannya mengenai mitigasi karhutla.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi ekosistem dan habitat flora dan fauna di Sulawesi Selatan.
Hingga Kamis (1/10/2026), informasi yang dihimpun personel gabungan Satgas Karhutla Sulsel yang terdiri dari TNI-Polri dan unsur lintas instansi terkait telah disiagakan di sekitar kawasan Tanamalia.
Patroli dan pengawasan dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru serta menekan risiko meluasnya kebakaran.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News