OJK Siapkan Lima Prioritas Penguatan Perbankan hingga 2030 Lewat RP3I

OJK Siapkan Lima Prioritas Penguatan Perbankan hingga 2030 Lewat RP3I

SULSELSATU.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan.

Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran RP3I dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Friderica mengatakan, industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga dan berperan dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy.

Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,1 persen, sementara Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi dan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.

Menurut Dian, RP3I juga merupakan tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Roadmap tersebut juga selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026-2030 dijabarkan melalui lima prioritas strategis.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas. Fokusnya mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan penguatan tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Prioritas ini mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. OJK mendorong penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, termasuk peningkatan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. Fokusnya mencakup proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026-2030 didukung empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS merupakan kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri. Pengkinian mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi pihak yang terlibat dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui penerbitan dan implementasi kedua kerangka tersebut, OJK mendorong sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga