Jamkrida Sulsel Berpeluang Dimiliki Pemkab dan Pemkot, Ini Syaratnya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulawesi Selatan menjadi Perseroda Jamkrida membuka peluang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut memiliki saham perusahaan penjaminan milik daerah tersebut.
Skema kepemilikan bersama itu menjadi salah satu materi yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyesuaian bentuk hukum Jamkrida Sulsel.
Ketua Pansus Ranperda Jamkrida Sulsel, Saharuddin, mengatakan perubahan status perusahaan memungkinkan pemerintah kabupaten dan kota berpartisipasi dalam kepemilikan saham melalui penyertaan modal.
“Dari PT Jamkrida menjadi perseroan, nanti itu artinya Perseroda. Kepemilikan sahamnya nanti sudah bisa dengan kabupaten dan provinsi, dan kabupaten kota bisa mengikutsertakan dalam penyertaan modalnya,” kata Saharuddin.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan pemerintah kabupaten dan kota di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (6/10).
Meski peluang kepemilikan terbuka, penyertaan modal dari pemerintah kabupaten dan kota baru dapat ditindaklanjuti setelah perubahan bentuk hukum Jamkrida ditetapkan melalui peraturan daerah.
Karena itu, Pansus mendorong manajemen Jamkrida lebih aktif memperkenalkan rencana bisnis perusahaan kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar calon pemegang saham memahami peluang usaha dan manfaat yang bisa diperoleh sebelum memutuskan menanamkan modal.
Saharuddin menyebut, salah satu masukan dalam pembahasan adalah perlunya komunikasi langsung antara manajemen Jamkrida dan para kepala daerah.
“Manajemen Jamkrida diharapkan melakukan MoU maupun sowan dan berkunjung ke kepala-kepala daerah untuk memaparkan business plan-nya,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman mengenai arah bisnis perusahaan menjadi faktor penting bagi pemerintah daerah dalam mempertimbangkan keterlibatan mereka sebagai pemegang saham.
Jamkrida Sulsel sendiri bergerak di bidang penjaminan dengan cakupan layanan yang cukup luas. Selain menjamin pekerjaan konstruksi, perusahaan juga melayani penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta berbagai sektor usaha lainnya.
Saharuddin menilai, peluang pengembangan bisnis Jamkrida tidak terbatas pada sektor yang selama ini telah dilayani. Skema penjaminan juga berpotensi membantu pelaku usaha produktif mendapatkan akses pembiayaan.
Ia mencontohkan praktik di sejumlah daerah yang memanfaatkan perusahaan penjaminan untuk mendukung kegiatan ekonomi petani dan nelayan.
“Dia bergerak di bidang penjaminan. Banyak unit bisnisnya, baik penjaminan untuk pekerjaan konstruksi, usaha-usaha kecil menengah, UMKM, koperasi, kemudian banyak sektor lain,” jelasnya.
Selain membuka peluang kepemilikan saham bagi pemerintah daerah, pembahasan Ranperda juga mencakup rencana pengembangan unit usaha berbasis syariah.
Pansus sebelumnya telah meminta masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah lembaga usaha syariah untuk mendalami kemungkinan penerapan konsep tersebut dalam pengembangan bisnis Jamkrida setelah perubahan bentuk hukum.
Pembahasan Ranperda ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sebelum menggelar RDPU bersama pemerintah kabupaten dan kota, Pansus telah meminta masukan dari kalangan akademisi, Majelis Ulama, Muhammadiyah, Dewan Koperasi Indonesia, pelaku UMKM, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam RDPU tersebut, sebanyak 24 kabupaten dan kota diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi yang terdiri atas sembilan bab dan 11 pasal itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News