Tipu 11 Wanita dan Raup Rp455 Juta, Passobis di Sidrap Ditangkap Polisi

SULSELSATU.com, SIDRAP – Aksi penipuan online alias passobis di Kabupaten Sidrap semakin meresahkan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing pria berinisial AR (32) dan perempuan inisial RN (39). Tak tanggung-tanggung, pelaku telah menipu 11 Wanita dengan modus love scamming.
Adapun kerugian yang dialami korban yang berjumlah 11 orang ini bervariasi berdasarkan jumlah perhiasan emas yang telah diserahkan kepada AR melalui kurir suruhan AR yakni minimal Rp 16 juta dan paling banyak Rp 70 juta. Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami 11 korban kurang lebih Rp 455 juta.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan penipuan yang dialami salah seorang korban. “Hasilnya kami mengamankan pelaku utama penipuan online berinisial AR,” kata Welfrick saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengakui telah berulang kali melakukan penipuan melalui media transaksi elektronik. Polisi mencatat sedikitnya 11 laporan yang mengarah kepada AR sebagai pelaku utama. “Ada 11 laporan yang kita terima yang pelakunya inisial AR ini. Laporan polisi yang masuk itu sejak tahun 2025,” jelasnya.
Salah satu korban adalah Fitriani (26), warga Sidrap. Perempuan tersebut awalnya berkenalan dengan AR melalui media sosial Facebook.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens. AR menghubungi korban melalui telepon dan aplikasi WhatsApp hingga akhirnya berhasil membangun kepercayaan korban.
Beberapa hari kemudian, AR mulai melancarkan aksinya dengan mengaku akan datang bersama keluarganya untuk melamar korban.
Sebelum proses lamaran, AR meminta korban meminjamkan perhiasan emas miliknya. Kepada korban, AR berdalih perhiasan tersebut diperlukan sebagai contoh untuk membuat perhiasan emas yang nantinya akan diberikan kepada korban saat prosesi lamaran.
AR bahkan mengarang cerita mengenai nazar orang tuanya yang disebut akan memberikan satu set perhiasan emas kepada perempuan yang akan dinikahinya.
Perhiasan itu disebut terdiri atas kalung, cincin, anting-anting, dan gelang. Modelnya pun diklaim akan disesuaikan dengan perhiasan yang dimiliki calon mempelai perempuan.
Namun, orang yang datang mengambil perhiasan tersebut bukan keluarga AR. Polisi mengungkap orang itu merupakan kurir yang sebelumnya telah dihubungi AR. “Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas miliknya kepada orang yang disebut sebagai keluarga AR. Padahal, orang yang datang mengambil perhiasan tersebut merupakan seorang kurir yang sebelumnya telah dihubungi AR,” beber Welfrick.
Fitriani kemudian menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia menyerahkan perhiasan berupa cincin dan gelang dengan berat total 28,5 gram.
Korban sempat mengaku dirinya seperti dihipnotis setelah menyerahkan emas tersebut. Namun, polisi memastikan kasus itu bukan penipuan dengan modus hipnotis.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga menggunakan foto profil yang menampilkan sosok anggota kepolisian dan pelaut.
Menurut polisi, penggunaan foto tersebut sengaja dilakukan untuk membangun kepercayaan korban yang seluruhnya merupakan perempuan.
“Ini pelaku sengaja pakai profil seperti polisi dan pelaut untuk menjebak para korbannya yang semuanya perempuan,” jelas Welfrick.
Setelah korban menyerahkan perhiasan, emas tersebut tidak langsung digunakan untuk kepentingan yang dijanjikan. Perhiasan kemudian diterima oleh RN yang berperan sebagai kurir.
RN membantu menerima perhiasan dari para korban, kemudian menjualnya. Hasil penjualan selanjutnya dikirim kepada AR. “Kita juga telah lebih dulu menangkap kurir inisial RN yang turut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Welfrick. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News