Lima Bulan Disandera Perompak Somalia, Dua Warga Sulsel Tiba di Kampung Halaman

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang jadi korban sandra kelompok perompak di Somalia akhirnya berhasil pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Kedua ABK Kapal MT Honour-25 itu adalah Ashari Samadikun, Kapten Kapal asal Kabupaten Gowa dan Adi Faisal asal Kabupaten Bulukumba. Keduanya bebas setelah lima bulan disandera kelompok perompak di Somalia.
Keduanya merupakan bagian dari empat ABK WNI yang berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada 6 Oktober 2026, setelah proses diplomasi intensif oleh Pemerintah Indonesia melalui KBRI Nairobi, Kenya. Kepulangan mereka ke kampung halaman difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan.
Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Irvan dan Nurfadillah melakukan penjemputan dan pendampingan langsung di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (7/10/2026) pukul 17.45 WITA.
Penjemputan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Pihak Bandara Sultan Hasanuddin, serta stakeholder terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman hingga ke daerah asal.
Dari empat ABK yang dibebaskan, dua ABK lainnya berasal dari luar wilayah kerja BP3MI Sulawesi Selatan, yakni dari Kabupaten Pemalang dan Kota Bogor. ABK asal Bogor memerlukan penanganan medis sehingga setibanya di Indonesia langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Diketahui, Kapal MT Honour-25 menjadi korban aksi perompakan di perairan Somalia dan para awaknya ditahan selama kurang lebih lima bulan. Berkat kerja sama lintas kementerian dan Perwakilan RI di luar negeri, seluruh ABK berhasil dibebaskan dalam keadaan selamat.
Setibanya di Makassar, Ashari dan Adi tampak haru. Keduanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan dan pendampingan hingga mereka dapat kembali ke tanah air setelah melalui masa penahanan yang cukup panjang.
Fasilitasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak Warga Negara Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Fanny Wahyu Kurniawan terus memonitor proses fasilitasi pemulangan tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman dan para korban mendapatkan pendampingan penuh hingga kembali ke keluarga. Ini adalah komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menghadapi situasi kedaruratan di luar negeri,” ujar Fanny.
Melalui kesempatan ini, BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis sebagai bagian dari implementasi tugas negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News