OJK Sulselbar Terima 1.190 Laporan, Terbanyak Pinjaman Online Ilegal Mencapai 1.070

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) periode Januari hingga Agustus 2026 menerima 1.190 laporan.
Laporan yang masuk terdiri 1.070 pinjaman online ilegal, 113 investasi ilegal, dan tujuh gadai ilegal.
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengatakan, laporan tersebut menunjukkan masyarakat masih menghadapi berbagai risiko penipuan di sektor keuangan.
“Pelapor berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, termasuk pegawai swasta, pegawai negeri, dan ibu rumah tangga,” kata Muchlasin dalam acara Temu Responden OJK Sulselbar, Senin (12/10/2026).
Muchlasin menjelaskan, pelapor umumnya tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, seperti janji imbal hasil 20 persen dalam dua bulan.
Modus lainnya yang ditemukan ialah investasi berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan berulang.
Berdasarkan jenis kelaminnya, pada kategori pinjaman online ilegal, perempuan mendominasi dengan porsi 69 persen, sedangkan laki-laki sebesar 31 persen.
Pada kategori investasi ilegal, komposisi pelapor terdiri atas 54 persen perempuan dan 46 persen laki-laki. Sementara itu, pada kategori gadai ilegal, perempuan mencakup 57 persen pelapor dan laki-laki 43 persen.
“Korban awalnya menerima keuntungan dari setoran kecil, tetapi ketika nominal deposit meningkat hingga jutaan rupiah, uang mereka tidak lagi dapat ditarik. Modus investasi ilegal lainnya berkaitan dengan perdagangan serta investasi di sektor pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Dalam laporannya, OJK mencatat 10 modus penipuan terbanyak adalah telepon palsu, tawaran pekerjaan fiktif, social engineering, phishing, hingga aplikasi berformat APK yang berpotensi mencuri data pribadi.
Menurut Muchlasin, laporan aktivitas keuangan ilegal paling banyak berasal dari Makassar. Namun, tingginya jumlah laporan di suatu daerah perlu dilihat dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan karakteristik pelaporan masyarakat.
Laporan terbanyak dari Kota Makassar mencapai 6.164, diikuti Kabupaten Gowa sebanyak 1.241, Kabupaten Maros 588 laporan. Kemudian, ada 582 dari Kabupaten Bone, dan sebanyak 405 laporan dari Kabupaten Bulukumba.
“OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga perlu menghindari tautan atau aplikasi mencurigakan serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi,” imbau Muchlasin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News