Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa Usai Husniah Talenrang Diberhentikan

Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa Usai Husniah Talenrang Diberhentikan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membenarkan terbitnya kedua SK tersebut. Dia mengaku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri pada Rabu, (14/10/2026) malam.

“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” kata Andi Sudirman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2026).

Andi Sudirman mengatakan, Plt kepala daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sejumlah keputusan bisa diambil tanpa izin, sedangkan keputusan lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Nanti detailnya ada, ada di undang-undang Plt bisa sejauh mana, kalau tidak Permen atau apa gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).

Dokumen tersebut diserahkan setelah DPRD Gowa melengkapi persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Hasrul menyebut, usulan pemberhentian Husniah diajukan menyusul putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.

“Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026). (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga