Sepekan Tak Bekerja Akibat Akses Diblokade, Karyawan Awak Mas Turun Demo

Sepekan Tak Bekerja Akibat Akses Diblokade, Karyawan Awak Mas Turun Demo

SULSELSATU.com, LUWU – Ratusan karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Luwu, Kamis (15/10/2026). Aksi ini dilakukan sebagai respon terhadap pemblokadean akses menuju lokasi tambang emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong yang telah berlangsung sekitar sepekan.

Aksi unjuk rasa digelar di tiga lokasi, yakni Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) mendesak pembukaan kembali akses Ranteballa serta jaminan keamanan bagi para pekerja.

Blokade akses di Desa Ranteballa tersebut membuat karyawan dan pekerja vendor tidak dapat bekerja seperti biasa. Kondisi itu memicu keresahan pekerja yang khawatir kehilangan kesempatan bekerja.

Jenderal Lapangan AMAL Luther JR mengatakan, penutupan akses tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas karyawan dan pekerja vendor di kawasan pertambangan.

“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ungkap Luther di depan Mapolres Luwu.

Selain menuntut pembukaan akses, AMAL menyoroti dugaan ancaman terhadap pekerja yang hendak memasuki kawasan tambang untuk bekerja. Sejumlah karyawan mengaku adanya ancaman fisik dari pihak yang melakukan pemblokadean.

Atas kondisi tersebut, AMAL mendesak Polres Luwu membuka kembali akses Ranteballa dan memberikan jaminan keamanan kepada karyawan serta pekerja vendor.

Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan pengancaman dan memberikan kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.

Menurut Luther, sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam aksi tersebut, AMAL turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Ranteballa. Aliansi mendesak evaluasi terhadap langkah Komisi III yang dinilai telah melampaui batas kewenangan legislatif dan memengaruhi situasi di lapangan.

AMAL berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Menurut mereka, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang.

Aliansi juga meminta Kedatuan Luwu mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang dinilai menggunakan identitas maupun kewenangan adat tanpa dasar yang jelas. Mereka turut mendorong penerapan sanksi adat apabila ditemukan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain kepada kepolisian dan Kedatuan Luwu, AMAL meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Pemalangan akses Ranteballa berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi penutupan akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Bagi AMAL, pembukaan kembali akses jalan menjadi tuntutan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan diminta tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga