Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Lebih Hemat

SULSELSATU.com, JAKARTA – Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen membantu petani menekan biaya produksi dan mengoptimalkan kegiatan budidaya.
Kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 tersebut turut dirasakan petani di sejumlah daerah, mulai dari Lampung, Riau, Jawa Barat, hingga Bali.
Salah satu petani yang merasakan manfaatnya adalah Yana Fatika dari Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Ia mengatakan, harga pupuk yang lebih terjangkau membuat biaya usaha tani lebih ringan sehingga anggaran dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya.
“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.
Penurunan HET tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan atas ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani.
Adapun HET terbaru pupuk bersubsidi meliputi Urea sebesar Rp90.000 per sak kemasan 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak kemasan 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram.
Sementara itu, pupuk ZA ditetapkan Rp68.000 per sak kemasan 50 kilogram dan pupuk organik Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram.
Selain harga yang lebih terjangkau, Yana mengaku terbantu oleh ketersediaan pupuk bersubsidi yang disalurkan Pupuk Indonesia secara cukup dan tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut mendukung kelancaran budidaya hingga menghasilkan panen yang cukup baik.
Ia berharap pasokan pupuk bersubsidi tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak ketika kebutuhan petani meningkat.
Ketersediaan stok dan harga yang terjangkau dinilai penting agar petani dapat menjalankan kegiatan pertanian dengan lebih tenang.
Manfaat penurunan HET juga dirasakan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pekanbaru, Riau, yang merupakan petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat.
Ia menilai kebijakan tersebut memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi sekaligus mengurangi beban biaya usaha tani.
“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Awaldi.
Ia menambahkan, ketersediaan pupuk bersubsidi di kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kota Pekanbaru senantiasa dijaga Pupuk Indonesia. Dengan demikian, petani dapat melakukan penebusan tanpa kendala.
Apresiasi serupa disampaikan Edi, Ketua Kelompok Tani Pekatul Agung di Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya, penurunan harga pupuk bersubsidi membantu petani mengelola anggaran usaha tani secara lebih optimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengelola biaya usaha tani sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Edi.
Sementara itu, I Wayan Kerta, Ketua Kelompok Subak Abian Padma Sari di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mengapresiasi kemudahan proses penebusan pupuk bersubsidi. Ia mengatakan, prosedur yang lebih sederhana membantu petani menghemat waktu dan tenaga.
“Dulu kami harus mengisi banyak formulir sehingga proses penebusan cukup menyita waktu. Sekarang kami diberi kemudahan dengan cukup menunjukkan KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis,” ujar Wayan.
Selain menurunkan harga, pemerintah juga melakukan penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi agar penyalurannya lebih mudah diakses oleh petani yang berhak.
Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memperkuat akuntabilitas distribusi.
Penguatan tata kelola kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Regulasi ini mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa.
Kehadiran KDKMP diharapkan semakin mendekatkan layanan penebusan kepada petani sehingga akses terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.
Perbaikan distribusi tersebut melengkapi kebijakan penurunan harga yang bertujuan meringankan biaya produksi.
Melalui harga yang lebih terjangkau dan penyederhanaan tata kelola distribusi, pemerintah bersama Pupuk Indonesia berupaya mendukung kebutuhan petani dalam menjalankan usaha tani.
Upaya ini diharapkan dapat membantu menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News